JAKARTA – Pemerintah memastikan dana sebesar Rp40 triliun untuk membayar kewajiban Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada September 2026 telah disiapkan dari sebagian Dana Desa. Pembayaran tersebut tinggal menunggu prosedur pelaksanaan yang dinilai perlu dipastikan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana untuk pembayaran kewajiban KDMP telah disisihkan sebelumnya sehingga pemerintah tidak perlu mencari sumber anggaran baru untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Iya (Dana Desa), dari uang yang disiapkan dari sebagian dari Dana Desa. (Dananya) siap, kita siapkan. Kita sisihkan sebelumnya kan,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kewajiban KDMP yang akan dibayarkan pada September 2026 merupakan bagian dari total kewajiban senilai Rp240 triliun. Pemerintah merencanakan pembayaran secara bertahap dengan nilai Rp40 triliun setiap tahun.
Purbaya menegaskan proses pembayaran pada dasarnya sudah siap dilakukan. Namun, pemerintah masih menunggu mekanisme yang jelas untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Sudah, tinggal dibayar. Cuma kita masih menunggu prosedur yang clear jangan sampai ada kesalahan di prosedur kita nanti. Tapi sudah siap semua. Jadi, perbankan-nya tidak akan terganggu gara-gara koperasi desa Merah Putih,” jelas Purbaya.
Pemerintah memilih berhati-hati karena kesalahan dalam prosedur pembayaran dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang menjalankannya. Karena itu, kejelasan mekanisme menjadi tahap yang masih harus diselesaikan sebelum pembayaran dilakukan.
“Clear-nya jangan sampai di penjara gitu, jangan salah-salah prosedur,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (07/09/2026), pemerintah sebelumnya memastikan pembayaran kewajiban KDMP tidak akan menambah tekanan terhadap defisit anggaran negara. Kebutuhan pembayaran tersebut telah diperhitungkan dalam pos Dana Desa.
Dengan dana yang telah disiapkan, fokus pemerintah kini berada pada penyelesaian prosedur pembayaran. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran kewajiban KDMP sekaligus memastikan penggunaan Dana Desa tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara