JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas sistem pengawasan kepatuhan perpajakan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari strategi memperkuat pemetaan potensi perpajakan dan memperbarui basis data wajib pajak secara lebih akurat.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan. Aturan baru tersebut mengubah pola pengawasan dari yang sebelumnya lebih mengandalkan data administrasi menjadi berbasis informasi lapangan.
Melalui pendekatan tersebut, DJP akan menghimpun informasi mengenai aktivitas ekonomi masyarakat secara langsung guna mengidentifikasi potensi perpajakan di setiap wilayah kerja, termasuk menemukan pelaku usaha atau masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Salah satu metode yang digunakan ialah membangun jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa maupun kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari berbagai metode pengawasan yang diterapkan DJP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan, “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” sebagaimana diberitakan Jatim Times, Sabtu (18/07/2026).
Selain membangun jejaring informasi, DJP juga menerapkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung (visitasi), pengamatan lapangan, teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, serta taxation partnership.
Perubahan juga dilakukan pada mekanisme pengumpulan data. Apabila sebelumnya tugas tersebut lebih banyak dilakukan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP dapat dilibatkan dalam proses pengumpulan informasi, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, “Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan.”
Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, aset, utang, maupun kewajiban wajib pajak. Seluruh data tersebut selanjutnya diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP untuk menghasilkan profil kepatuhan wajib pajak yang lebih akurat.
Hasil pengolahan data akan dimanfaatkan sebagai dasar penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun kegiatan ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara