Pelaku UMKM Taliabu Kini Bisa Urus NIB Gratis Tanpa ke Bobong

PULAU TALIABU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan perizinan usaha gratis langsung ke desa guna mempercepat legalitas usaha masyarakat serta memangkas hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program pelayanan keliling tersebut dilaksanakan di Desa Gela dan Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi program “Liang Sia” yang berarti Satu Hati, dengan sasaran utama mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat desa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu, Silfester S. Wandan, mengatakan program tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat memperoleh legalitas usaha tanpa harus datang ke pusat pemerintahan daerah.

“Inovasi ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah, khususnya pada misi keempat yang berfokus pada penguatan peran UMKM, peningkatan nilai tambah produk serta perluasan kesempatan kerja demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya sebagaimana dilansir Tribun Ternate, Rabu (03/06/2026).

Menurutnya, layanan tersebut juga membantu pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara gratis. Kepemilikan NIB dinilai penting karena menjadi identitas resmi usaha yang tercatat dalam basis data pemerintah.

Selain memberikan kepastian hukum, NIB membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperluas kemitraan dengan dunia usaha, serta meningkatkan keamanan dan keberlanjutan kegiatan usaha.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Camat Taliabu Utara, Ferdinand Laso. Ia menilai layanan jemput bola mampu mengurangi beban masyarakat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan ke ibu kota kabupaten untuk mengurus perizinan.

“Sebelumnya masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Ibu Kota Bobong hanya untuk mengurus izin, yang tentu memakan banyak waktu dan biaya.”

“Tapi sekarang Tim PTSP hadir langsung di tengah masyarakat dan semua perizinan digratiskan,” kata Ferdinand.

Pelaksanaan pelayanan keliling mendapat respons positif dari masyarakat. Berbagai jenis usaha memanfaatkan kesempatan tersebut, mulai dari toko sembako, toko pakaian, warung makan, depot air isi ulang, bengkel, hingga usaha pembuatan batako.

Pemkab Taliabu berharap inovasi pelayanan perizinan berbasis desa ini dapat mempercepat pertumbuhan UMKM, meningkatkan legalitas usaha masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah Taliabu Utara. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Dari Tujuh Menjadi Dua Kasus, Kolaborasi Desa Tekan Stunting di Pallangga

PDF 📄GOWA – Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gowa terus diperkuat melalui penyaluran bantuan …

Pemdes Batulohe Satukan Komitmen Percepat Penurunan Stunting

PDF 📄BULUKUMBA – Pemerintah Desa (Pemdes) Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba (Bulukumba), memperkuat strategi percepatan …

Posyandu di Kabupaten Tangerang Naik Kelas, Kini Jadi Ujung Tombak 6 SPM

PDF 📄KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperluas peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *