BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur hingga ke desa dengan mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota mengalokasikan minimal 7,5 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini bahkan dikaitkan dengan persetujuan Rancangan APBD (RAPBD) sebagai bentuk penegasan arah pembangunan daerah.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan tersebut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jabar untuk penyusunan rencana kerja tahun 2027 di Gedung Pakuan, Bandung. Ia menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan antara Pemprov Jabar dan Pemda kabupaten/kota dalam mendorong pemerataan pembangunan.
“Itu kebijakan kita. Provinsi dan kabupaten/kota kan harus selaras dalam kebijakannya,” kata Dedi Mulyadi sebagaimana diberitakan Tvonenews, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, alokasi 7,5 persen APBD tersebut menjadi langkah strategis agar pembangunan tidak hanya terpusat di tingkat provinsi, tetapi juga menjangkau desa. Konektivitas antarwilayah dinilai krusial untuk mengurangi kesenjangan pembangunan di Jabar.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan semata inisiatif pemerintah, melainkan respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan perbaikan infrastruktur secara merata. “Kita mengetahui usul-usulan dari masyarakat pada akhirnya kita harus selalu jalan,” lanjutnya.
Dedi Mulyadi juga menargetkan pembangunan dan perbaikan akses jalan hingga ke desa dapat rampung dalam kurun waktu empat tahun. Saat ini, Pemprov Jabar masih fokus menuntaskan infrastruktur jalan di tingkat provinsi dengan target selesai pada 2026, sebelum diperluas secara merata ke seluruh wilayah hingga 2029.
“Saya tidak ingin ada lagi jalan-jalan di desa yang buruk,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas akses transportasi masyarakat desa, yang selama ini masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara