BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mencatat total alokasi Dana Desa yang diterima dari pemerintah pusat telah mencapai Rp50,88 triliun selama periode 2015 hingga 2026. Dana tersebut menjadikan Aceh sebagai penerima Dana Desa terbesar keempat secara nasional dan telah mendorong berbagai pembangunan serta program pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar, mengatakan besarnya alokasi tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pembangunan desa di Aceh. Ia menyampaikan hal itu sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (12/06/2026), di Banda Aceh.
“Pengalokasian untuk Aceh sejauh ini sudah Rp50,88 triliun, dan urutan keempat terbesar penerima dana desa secara nasional setelah Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Iskandar.
Berdasarkan data DPMG Aceh, alokasi Dana Desa pada 2015 mencapai Rp1,7 triliun dan meningkat menjadi Rp3,8 triliun pada 2016. Selanjutnya, sepanjang 2017 hingga 2025, jumlah alokasi berada pada kisaran rata-rata lebih dari Rp4 triliun setiap tahun.
Untuk tahun anggaran 2026, nilai Dana Desa yang diterima Aceh mengalami penurunan menjadi sekitar Rp1,7 triliun. Menurut Iskandar, kondisi tersebut dipengaruhi adanya sejumlah program prioritas pemerintah lainnya, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dari sisi distribusi wilayah, Kabupaten Aceh Utara (Aceh Utara) menjadi daerah dengan akumulasi penerimaan Dana Desa terbesar selama lebih dari satu dekade, yakni Rp6,5 triliun untuk 852 desa. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Pidie (Pidie) sebesar Rp5,4 triliun untuk 730 desa dan Kabupaten Bireuen (Bireuen) sebesar Rp4,7 triliun untuk 609 desa.
Sementara itu, daerah dengan total penerimaan terendah berada di wilayah perkotaan, yakni Kota Sabang (Sabang) sebesar Rp198 miliar untuk 18 desa, Kota Langsa (Langsa) Rp596 miliar untuk 66 desa, Kota Lhokseumawe (Lhokseumawe) Rp615 miliar untuk 68 desa, Kota Subulussalam (Subulussalam) Rp702 miliar untuk 83 desa, serta Kota Banda Aceh (Banda Aceh) Rp774 miliar untuk 90 desa.
“Jadi, besar kecilnya daerah penerima alokasi dana tersebut tergantung dari jumlah gampong (desa), dan rata-rata di kota memang desanya lebih sedikit, sehingga anggaran mereka kecil,” ujarnya.
Menurut Iskandar, keberadaan Dana Desa telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan gampong, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur hingga perluasan akses layanan masyarakat.
“Dana desa telah mewujudkan ragam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang semakin berkembang, dan berbagai program sosial ekonomi juga sudah memberikan manfaat nyata bagi warga gampong,” katanya.
Selain mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa, DPMG Aceh juga sedang menyiapkan percepatan penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan gampong sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh transaksi kegiatan gampong dilakukan secara non tunai guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran. DPMG Aceh menargetkan peluncuran aplikasi transaksi non tunai bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan administrasi pada awal Juli 2026 sebagai bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara