Tiket Ganda di Coban Sewu, Konflik Pengelolaan Wisata Menguak

MALANG – Polemik penarikan tiket ilegal di kawasan wisata Coban Sewu atau Tumpak Sewu menyeret warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang (Malang). Pemerintah desa setempat menegaskan tidak terlibat dalam praktik penarikan ganda yang terjadi di dasar Sungai Glidik, meski pelaku merupakan warganya.

Kepala Desa (Kades) Sidorenggo, Herianto, menyatakan bahwa tindakan empat oknum yang diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lumajang tersebut berada di luar kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Sejahtera.

“Kami sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa tindakan penarikan itu bukan atas imbauan atau intruksi Bumdes kepada CV Coban Sewu selaku pengelola wisata Coban Sewu,” kata Herianto sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (14/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan sempadan Sungai Glidik berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang tidak pernah memberikan izin penarikan tiket di dasar sungai.

“Tidak ada izin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur yang menyebut bahwa boleh melakukan penarikan di dasar sungai,” ujarnya.

Menurut Herianto, izin yang dimiliki BUMDes hanya sebatas pengelolaan kawasan sempadan sungai, yang kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni CV Coban Sewu, melalui sistem bagi hasil.

“Lima persen masuk ke Bumdes, dan 95 persen CV Coban Sewu,” ujarnya.

Seiring mencuatnya kasus ini, Herianto mengaku masih menunggu klarifikasi dari pihak pengelola terkait keterlibatan empat oknum tersebut.

“Memang empat orang itu warga saya. Tapi, dalam hal ini di luar tanggung jawab kami. Kami masih menunggu koordinasi dari pihak CV Coban Sewu, tapi masih belum ada koordinasi dari mereka,” katanya.

Sementara itu, pemilik CV Coban Sewu, Rohim, memilih irit berkomentar dan mengarahkan klarifikasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

“Maaf, silahkan tanyakan ke dinas (Dinas Pariwisata dan Kebubayaan Kabupaten Malang). Sebab hal ini berkaitan dengan pemerintah,” ungkapnya.

Ia membenarkan bahwa empat orang yang diamankan merupakan pekerjanya, namun tidak menjelaskan apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintahnya.

“Kebetulan bukan saya yang ke sana kemarin. Tapi orang-orang saya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap empat pelaku berinisial J, MT, MM, dan M karena diduga melakukan penarikan tiket secara paksa di dasar Sungai Glidik pada Selasa (14/4/2026).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lumajang, Suprapto, mengatakan tindakan tersebut dinilai ilegal dan merugikan pengelola resmi wisata.

“Keempatnya ditangkap karena kedapatan menarik karcis secara paksa di dasar Sungai Glidik, air terjun Tumpak Sewu,” kata Suprapto.

Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola destinasi wisata berbasis desa yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pengelola swasta. Ke depan, koordinasi lintas pihak diharapkan dapat diperkuat agar pengelolaan wisata berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Duren Bangkit, Wisata Alam dan Budaya Jadi Andalan

PDF đź“„KABUPATEN SEMARANG – Pengembangan Desa Wisata Duren Wahyu Tirta Mulya di Desa Duren, Kecamatan …

Rakor Jadi Kunci Sukses Rembug Warga di Bojongpicung

PDF đź“„CIANJUR – Pemerintah Desa (Pemdes) Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) …

Dari Nonaktif ke Dipecat, Nasib Kades Ditentukan Hasil Audit

PDF đź“„ROTE NDAO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao mengambil langkah tegas dalam menindak dugaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *