Perpustakaan dan Posbakum, Pilar Desa Sadar Hukum

KENDARI, DESA – NUSANTARA: Desa Sadar Hukum tidak dapat diwujudkan sebatas seremoni atau pemasangan baliho sosialisasi. Kesadaran hukum lahir dari ruang pengetahuan yang hidup serta kehadiran akses keadilan yang nyata di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, perpustakaan desa dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dinilai menjadi instrumen strategis untuk membangun budaya hukum berbasis komunitas.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Evi Risnawati Samad, menekankan bahwa pembangunan desa tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur fisik. Menurutnya, pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui literasi dan akses konsultasi hukum sama pentingnya dengan pembangunan jalan atau balai pertemuan.

“Secara normatif, keberadaan perpustakaan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai wahana pendidikan, informasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Evi di Kendari, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dalam kerangka Desa Sadar Hukum, perpustakaan desa dapat difungsikan sebagai pusat akses informasi hukum. Di ruang tersebut, masyarakat dapat memperoleh dokumen dasar peraturan perundang-undangan, informasi administrasi kependudukan, hingga berbagai materi literasi hukum lainnya. Dengan akses terbuka dan berkelanjutan, warga desa diharapkan mampu memahami norma serta prosedur hukum secara mandiri.

Keberadaan Posbakum dinilai melengkapi fungsi perpustakaan desa. Jika perpustakaan menyediakan literasi dan referensi, Posbakum menghadirkan konsultasi dan pendampingan hukum. Sinergi keduanya diyakini mampu memperkuat pondasi kesadaran hukum yang tidak berhenti sebagai slogan administratif, melainkan tumbuh menjadi kebiasaan kolektif dalam kehidupan masyarakat desa.

Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan desa yang berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan kesadaran hukum. Dengan demikian, Desa Sadar Hukum tidak sekadar menjadi label, tetapi benar-benar terwujud melalui partisipasi aktif masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Bali Dorong Desa Bebas Sampah, 10 Desa Jadi Pionir Pengelolaan Mandir

PDF đź“„DENPASAR – Sepuluh desa dan desa adat di Provinsi Bali berhasil menerapkan pengelolaan sampah …

Korupsi LPD Desa Adat Mambal Terungkap, Polisi Periksa 111 Saksi

PDF đź“„BADUNG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan …

Program Tukar Sampah dengan Sembako di Desa Sungai Rangas Tuai Antusiasme Warga

PDF đź“„BANJAR – Pemerintah Desa Sungai Rangas Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *