BANDUNG BARAT – Pemerintah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memutuskan belum membangun fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) karena menilai kapasitas usaha koperasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menopang investasi maupun pembiayaan berskala besar.
Kepala Desa (Kades) Wangunsari Diki Rohani mengatakan, koperasi desa (Kopdes) yang telah berjalan masih memiliki skala usaha terbatas. Arus kas (cashflow) koperasi setiap bulan hanya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta sehingga belum dianggap siap mendukung pembangunan fasilitas koperasi yang membutuhkan pembiayaan besar.
“Kami belum setuju membangun KDMP karena kebutuhan koperasi kami belum sebesar itu. Cashflow koperasi yang berjalan saat ini hanya sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan,” kata Diki, sebagaimana diwartakan Koran Gala, Kamis (09/07/2026).
Menurut Diki, pembangunan kantor, gudang, maupun sarana pendukung lainnya akan lebih tepat dilakukan ketika unit usaha koperasi telah berkembang dan membutuhkan perluasan kegiatan usaha.
“Saat usaha-usaha koperasi sudah berkembang, membutuhkan pergudangan, kantor, dan fasilitas lainnya, tentu kami sangat setuju dengan program pembangunan KDMP,” ujarnya.
Ia menilai kesiapan usaha harus menjadi pertimbangan utama sebelum koperasi memanfaatkan skema pembiayaan pemerintah. Dengan kemampuan usaha yang masih terbatas, koperasi berisiko menghadapi beban cicilan yang cukup besar setiap bulan.
“Kalau melihat hitung-hitungan yang berkembang, koperasi harus memiliki kemampuan keuangan yang cukup karena setiap bulan harus tersedia dana sekitar Rp50 juta untuk membayar cicilan,” ungkapnya.
Program KDMP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka akses pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Melalui skema tersebut, koperasi dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun dan bunga sekitar enam persen per tahun. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha, seperti operasional kantor, penyediaan sembako, usaha simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, fasilitas pergudangan, cold storage, hingga layanan logistik desa.
Meski demikian, Diki menegaskan keberhasilan program tidak cukup ditentukan oleh tersedianya akses pembiayaan. Menurutnya, setiap desa memiliki kondisi usaha yang berbeda sehingga pembangunan fasilitas koperasi harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya akses pembiayaan, tetapi juga kesiapan usaha, kekuatan pasar, serta kemampuan koperasi menghasilkan arus kas yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara