BADUNG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal berinisial I.W.A.W. (56) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp33.678.732.900. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan dan audit khusus.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021 terkait tidak dapat dicairkannya dana simpanan nasabah di LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung melakukan penyelidikan serta meminta audit terhadap kondisi keuangan LPD.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung Joseph Edward Purba mengatakan audit awal yang diselesaikan pada 30 Desember 2021 menemukan kerugian LPD mencapai Rp211,82 miliar. Namun, proses penyidikan sempat terhambat karena kondisi kesehatan kepala LPD saat itu dan meninggalnya auditor yang menangani audit pertama.
Polres Badung kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan untuk melakukan audit khusus pada April 2025. Audit lanjutan yang dimulai pada 20 Mei 2025 menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit.
“Jadi tersangka diduga memberikan pinjaman menggunakan namanya sendiri, nama anggota keluarga, hingga nama orang lain sebagai peminjam. Selain itu, kredit yang telah masuk kategori macet berulang kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancer,” bebernya.
Hasil audit kedua mengungkap adanya kerugian keuangan berupa actual loss dan potential loss dengan total mencapai Rp236,26 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian yang menjadi tanggung jawab langsung tersangka selaku Kepala LPD Desa Adat Mambal ditetapkan sebesar Rp33.678.732.900.
Selama penyidikan, polisi memeriksa 111 saksi yang terdiri atas pengurus, staf, badan pengawas LPD, debitur, nasabah tabungan dan deposito, serta empat orang ahli, sebagaimana diberitakan Tribun Bali, Rabu (08/07/2026).
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian kredit, sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang dijadikan agunan, serta dokumen tabungan, deposito, dan pinjaman milik LPD Desa Adat Mambal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kasus ini masih kami dalami. Tersangka belum kami tahan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain. Jadi masih diselidiki lebih lanjut,” tandasnya. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara