DPRD Desak Pemprov Tetapkan UMP 2026 Tepat Waktu

ADVERTORIAL — Keterlambatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali memantik perhatian publik. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menilai bahwa penetapan UMP semestinya tidak mengalami pengunduran waktu, mengingat jadwalnya telah ditetapkan secara rutin setiap awal November. Kondisi ini dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi buruh maupun pelaku usaha.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa UMP merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat sehingga tidak dapat ditunda tanpa penjelasan yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban mematuhi ketentuan tersebut.

“UMP sebelum pengesahan APBD 2026 sudah dapat diumumkan. Jadi kalau pengesahan 28 November nanti, kami berharap melalui Disnaker itu sebelum 28 November itu UMP sudah ditetapkan,” ujar Darlis di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa seluruh aturan mengenai penetapan upah minimum telah tercantum secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut mengatur formula dan mekanisme nasional yang wajib diikuti daerah. “Semua dasar hukumnya sudah tersedia, formula sudah ada, mekanismenya jelas, jadi apa yang masih ditunggu,” tegas politisi PAN itu.

Berdasarkan formula nasional yang berlaku, proyeksi kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran enam persen. Jika mengikuti rumus tersebut, UMP Kaltim disebut akan mendekati angka Rp4 juta pada tahun depan. “Ada kewajiban UMP memang harus mengalami kenaikan minimal enam persen, sehingga kalau UMP kita sekarang misalnya Rp3,7 juta maka kemungkinan besar UMP Kaltim tahun depan itu mendekati Rp4 juta,” tuturnya.

Darlis juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim untuk segera mempertemukan pihak perusahaan dan serikat buruh guna menyamakan persepsi. Menurutnya, komunikasi yang tersendat hanya akan memperpanjang ketidakpastian yang seharusnya bisa dihindari. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlanjutan usaha harus tetap dijaga.

“Kami minta itu ditetapkan, maka perlu diketemukan UMP untuk buruh sejahtera dan perusahaan tetap terus berkembang. Pemerintah juga harus menjembatani dua kepentingan yakni antara kepentingan perusahaan dan serikat pekerja atau buruh,” tutupnya.

Penetapan UMP 2026 kini menjadi sorotan besar karena menyangkut hak-hak pekerja dan stabilitas usaha di Kaltim. Publik berharap pemerintah bergerak cepat agar keputusan upah dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. []

Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto

About admin04

Check Also

Mahyunadi Dorong BUMDes di Kutim Garap Peluang Bisnis Perusahaan

PDF 📄Wabup Kutim Mahyunadi mendorong BUMDes memanfaatkan kebutuhan barang dan jasa perusahaan sebagai peluang mengembangkan …

Wabup Kutim Dorong BUM Desa Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

PDF 📄Wabup Kutim Mahyunadi mendorong pengembangan BUM Desa berbasis potensi lokal dan usaha produktif untuk …

Bupati Kutim Minta Pembangunan Tak Sekadar Kejar Serapan APBD

PDF 📄Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mendesak percepatan anggaran pembangunan sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kualitas infrastruktur …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *