Pj Kepala Desa Tamberu Barat Klarifikasi Soal PBB 2023-2024

TAMBERU DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Tamberu Barat melalui Penjabat (PJ) Kepala Desa, Ach. Rifandi, menegaskan bahwa tudingan terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023-2024 adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan Rifandi sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang dianggapnya “asal-asalan”.

“Kami sangat menyayangkan adanya berita asal-asalan yang diungkapkan oleh Sdr. Hafid Syafi’i,” ujar Rifandi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Rifandi menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PJ Kepala Desa sejak 25 Juni 2025. “Kami selaku PJ Kepala Desa hanya melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2025, sedangkan 2023-2024 itu masih wewenang PJ yang sebelumnya,” tegasnya.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh penarikan pajak sebelumnya bukan menjadi tanggung jawab kepemimpinan Rifandi, dan pihak desa berkomitmen untuk menjalankan administrasi pajak secara transparan dan sesuai prosedur.

Langkah ini diharapkan mampu meluruskan informasi publik dan menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah desa.

About redaksi01

Check Also

PSEL Bogor Raya Target Tekan Emisi 640 Ribu Ton per Tahun

PDF đź“„BOGOR – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa …

Pilkades Ciamis 2026 Gunakan Tablet di TPS

PDF đź“„CIAMIS – Sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan …

Desa di Banyuwangi Diminta Maksimalkan Potensi untuk Atasi Sampah

PDF đź“„BANYUWANGI – Seluruh desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, didorong memperkuat pengelolaan sampah dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *