Libur Isra Miraj dan Imlek, Kalurahan Karangrejek Hentikan Pelayanan Sementara

KARANGREJEK – Dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili, pelayanan masyarakat di jajaran Pemerintah Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan ditutup selama tiga hari, yaitu pada Senin hingga Rabu, 27–29 Januari 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2025. Libur fakultatif ini memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai, khususnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kalurahan Karangrejek, untuk memperingati momen keagamaan dan budaya yang berlangsung secara bersamaan.

Penjabat Lurah Karangrejek, Siti Salami, S.Sos, menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada hari Kamis, 30 Januari 2025. “Pelayanan akan dibuka lagi pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025,” ujar Siti Salami, Sabtu (25/01/2025).

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi atau pelayanan publik yang diperlukan sebelum atau setelah jadwal libur tersebut. Pemerintah Kalurahan Karangrejek juga mengingatkan warga untuk tetap menjaga keamanan lingkungan selama masa libur, mengingat banyak aktivitas kantor yang akan terhenti sementara.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam menghormati dan mendukung keragaman budaya serta agama di wilayah Gunungkidul. Dengan adanya libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga.

Pelayanan publik yang terdampak penutupan sementara mencakup administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan lain di lingkup Kalurahan Karangrejek. Meskipun demikian, pihak pemerintah desa memastikan bahwa pelayanan penting yang bersifat darurat tetap akan dikoordinasikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung pelaksanaan libur yang telah diatur melalui Surat Edaran Bupati, sebagai bagian dari penghormatan terhadap perayaan keagamaan dan budaya.[]

Redaksi10

About admin03

Check Also

Pemkab Karo Siap Hentikan Pungutan di Area Wisata Air Panas

PDF 📄KARO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan perlunya penataan ulang sistem retribusi …

Ribuan Desa Berpotensi Ekspor, Namun Empat Persoalan Ini Harus Diselesaikan

PDF 📄JAKARTA – Upaya mewujudkan 5.000 Desa Ekspor dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Badan …

Tim Penilai Kalsel Tinjau Langsung Potensi dan Inovasi Desa Semayap

PDF 📄KOTABARU – Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (Kotabaru), menjalani verifikasi lapangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *