BANYUMAS – Warga Kabupaten Banyumas kini dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan dekat melalui kantor desa atau kelurahan di tempat tinggal masing-masing. Layanan ini meliputi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menuturkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, gratis, dan tanpa jarak tempuh yang jauh alias zero kilometer.
“Inovasi ini merupakan bukti nyata kepedulian dan menjadi tonggak penting dalam mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Hirawan Danan Putra, menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari program inovasi bertajuk “Kudu Dadi Pelayanan Adminduk Terdepan di Kabupaten Banyumas” atau disingkat (Kudilandepmas).
Melalui inovasi ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dindukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, kemudian aparat desa yang akan meneruskan pengajuan dokumen tersebut ke Dindukcapil Banyumas untuk diproses.
“Di Dukcapil akan dikerjakan prosesnya, diverifikasi, lalu akhirnya jadi dokumennya. (Dokumennya) kita kirim ke email desa. Desa nanti menghubungi pemohonnya ataupun menyerahkan kepada pemohonnya, terkait dengan dokumen yang dimohonkan oleh warga desanya masing-masing,” jelas Hirawan.
Menurutnya, sistem ini sangat membantu warga karena mengurangi antrean di kantor Dindukcapil dan memotong waktu serta biaya pengurusan dokumen.
“Tentunya inovasi ini memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan tidak berbiaya,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien dan merata, hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Redaksi03