BUNTOK — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar tidak keluar dari jalur pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barsel, Selviriyatmi, pada Selasa (24/06/2025) di Buntok, Kalimantan Tengah.
Menurut Selviriyatmi, BUMDes dibentuk bukan sekadar sebagai entitas usaha, tetapi sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan kemandirian dan pemerataan ekonomi di desa. Ia menyebutkan bahwa tujuan BUMDes mencakup peningkatan pendapatan asli desa (PAD), penguatan pengelolaan potensi desa, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa seluruh pembiayaan awal operasional BUMDes bersumber dari Dana Desa (DD), sehingga penggunaan dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Sudah banyak kasus yang terjadi, di mana Dana Desa disalahgunakan oleh aparat desa. Maka dari itu, monitoring dan pendampingan secara berkala sangat diperlukan,” tegas Selviriyatmi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan perlu dilakukan tidak hanya oleh instansi teknis, tetapi juga melibatkan masyarakat dan lembaga desa lainnya agar tidak ada ruang bagi penyimpangan. BUMDes, menurutnya, harus dikelola dengan prinsip pelayanan publik dan semangat kewirausahaan yang berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, DPMD Barsel aktif memberikan pembinaan dan penguatan kapasitas perangkat desa agar memiliki pemahaman utuh dalam mengelola unit usaha BUMDes, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
“BUMDes harus mampu menyediakan layanan barang dan jasa yang relevan dengan kebutuhan warga. Dengan begitu, keberadaannya bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa,” imbuhnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa Dana Desa benar-benar menjadi alat untuk menggerakkan ekonomi desa, bukan menjadi sumber masalah akibat kelalaian tata kelola.
REDAKSI01-ALFIAN