BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, mengukuhkan sekaligus menyerahkan surat keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se – Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Daerah Arga Makmur. Beberapa waktu lalu (03/07/2024).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, melaporkan dari 187 kepala desa yang dikukuhkan terdapat 12 orang kepala desa yang di perpanjang hingga tahun 2027 dan 175 orang di perpanjang hingga tahun 2030.
“Perpanjangan masa jabatan ini terhitung menjadi 8 tahun mulai tanggal saudara sekalian dilantik, jadi terdapat 12 orang yang diperpanjang hingga 2027 dan 175 orang hingga tahun 2030,”ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian berharap melalui perpanjangan masa jabatan tersebut dapat memaksimalkan kinerja kepala desa dalam membawa perubahan yang mendasar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat ke arah yang lebih baik dan maju demi menjadikan Bengkulu Utara yang unggul, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berharap melalui perpanjangan masa bakti ini para kepala desa dapat membawa perubahan yang mendasar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat ke arah yang lebih baik dan maju demi menjadikan Bengkulu Utara yang unggul, objektif, transparan, dan akuntabel,”ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, perwakilan Dandim 0423 dan Kapolres Bengkulu Utara, tim penggerak PKK Bengkulu Utara, jajaran OPD Setdakab Bengkulu Utara, serta Camat se – Kabupaten Bengkulu Utara. []
Redaksi08