GUNUNGKIDUL – Desa yang ingin memperoleh status desa wisata di Kabupaten Gunungkidul harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kesiapan kelembagaan hingga keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pariwisata. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyiapkan verifikasi awal untuk memastikan setiap desa yang diusulkan benar-benar memiliki kemampuan mengelola kegiatan wisata secara berkelanjutan.
Mekanisme tersebut diterapkan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul. Sebelum diajukan kepada tim verifikasi, usulan desa wisata terlebih dahulu diperiksa Tim Kerja Kelembagaan untuk menilai kelayakan dan kesiapan pengelolaannya.
Sekretaris Disparekrafpora Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, mengatakan penilaian tidak hanya bertumpu pada keberadaan objek atau potensi alam. Pemeriksaan juga mencakup keaktifan desa menjalankan kegiatan wisata, kelembagaan, kemitraan, pelestarian lingkungan, serta partisipasi masyarakat.
“Penilaian juga mencakup aspek kelembagaan, kemitraan, lingkungan dan pelestarian, serta peran serta masyarakat,” kata Eko, Rabu (04/11/2026).
Aspek lain yang menjadi pertimbangan meliputi daya tarik wisata, kualitas fasilitas pendukung, akomodasi, aksesibilitas, serta komitmen biro perjalanan wisata. Hasil pemeriksaan awal akan menentukan apakah usulan desa dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi berikutnya.
“Jika dinilai layak bisa maju ke tim verifikasi. Jadi, ada pemeriksaan awal sebelum proses penetapan,” ujarnya.
Menurut Eko, pemberian status desa wisata harus diikuti kesiapan menjalankan program dan aktivitas kepariwisataan sebagaimana tercantum dalam usulan. Dengan demikian, penetapan tersebut bukan sekadar pengakuan administratif terhadap potensi yang dimiliki suatu desa.
“Konsekuensinya, ketika sudah ditetapkan sebagai desa wisata, harus berjalan seperti yang diusulkan,” jelasnya.
Pemeriksaan berlapis itu diharapkan memastikan desa yang memperoleh penetapan benar-benar memenuhi kriteria dan memiliki komitmen mengembangkan kegiatan wisata. Kesiapan tersebut menjadi penting agar status desa wisata sejalan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Eko menjelaskan, perubahan mekanisme pengajuan merupakan bagian dari pembaruan standar pelayanan Disparekrafpora. Penyesuaian dilakukan setelah perubahan kelembagaan yang menggabungkan urusan pariwisata, ekonomi kreatif, kepemudaan, dan olahraga dalam satu perangkat daerah.
“Penyesuaian dilakukan menyusul perubahan kelembagaan dan penggabungan urusan pariwisata, ekonomi kreatif, kepemudaan, serta olahraga dalam satu dinas,” ujarnya.
Pembaruan standar pelayanan juga mencakup penyesuaian nama organisasi, regulasi, dan prosedur agar sesuai dengan tugas serta fungsi kelembagaan saat ini. Pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai jenis layanan dan tahapan yang harus ditempuh.
Selain prosedur pengajuan desa wisata, pembaruan tersebut turut menyentuh pelayanan retribusi. Salah satu perbaikannya adalah pencantuman nomor pengaduan agar masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan ketika menghadapi kendala pelayanan.
“Selain mekanisme pengajuan desa wisata, pembaruan juga menyentuh pelayanan retribusi,” ucapnya.
“Review standar pelayanan diperlukan agar nomenklatur, regulasi, dan prosedur pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi saat ini.”
Dengan pembaruan mekanisme tersebut, Pemkab Gunungkidul berharap proses pengajuan desa wisata berlangsung lebih terukur dan transparan. Desa yang ditetapkan nantinya diharapkan tidak hanya memiliki daya tarik wisata, tetapi juga kesiapan kelembagaan dan komitmen masyarakat untuk menjalankan kegiatan pariwisata, sebagaimana diberitakan Joglo News, Rabu (04/11/2026). []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara