Di Tengah Perjuangan Wilayah Adat, Masyarakat Sihaporas Teguhkan Tradisi

Komunitas adat Sihaporas menggelar ritual Partarias Debata Mulajadi Nabolon selama tiga hari sebagai upaya menjaga warisan spiritual leluhur sekaligus menegaskan perjuangan memperoleh pengakuan dan perlindungan wilayah adat.

SIMALUNGUN DESA NUSANTARA  – Pelaksanaan ritual adat Partarias Debata Mulajadi Nabolon menjadi penegasan masyarakat adat Sihaporas untuk mempertahankan identitas budaya dan spiritual di tengah perjuangan memperoleh pengakuan serta perlindungan wilayah leluhur. Ritual yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Oktober 2026, itu digelar komunitas Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Bagi masyarakat adat Sihaporas, ritual yang dilaksanakan setiap empat tahun tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Tradisi itu merupakan bagian dari tujuh warisan adat yang diturunkan Ompu Mamontang Laut Ambarita, leluhur yang diyakini sebagai pembuka Kampung Sihaporas.

Pelaksanaan ritual tahun ini juga berlangsung dalam konteks perjuangan masyarakat adat setelah pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL). Meski pencabutan izin tersebut menjadi perkembangan penting, masyarakat menegaskan perjuangan mereka belum selesai karena pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih menjadi tuntutan.

Tokoh adat Sihaporas Mangittua Ambarita menjelaskan, ritual tersebut berakar pada janji leluhur kepada Sang Pencipta sebelum meninggalkan Samosir. Janji itu kemudian diwariskan kepada seluruh keturunan agar tradisi tetap dijalankan.

“Ritual Partarias Debata merupakan ritual untuk memuji dan menghormati Tuhan Yang Maha Kuasa agar kami selamat dari berbagai cobaan. Kami meyakini ritual ini yang menguatkan kami hingga hari ini,” kata Mangittua usai ritual.

Ia mengatakan, keyakinan terhadap warisan leluhur tetap dipertahankan meskipun masyarakat adat menghadapi tekanan dalam memperjuangkan tanah mereka selama puluhan tahun. Menurut Mangittua, persoalan tersebut bermula pada 1998 ketika wilayah adat dikuasai PT Inti Indorayon Utama, perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi TPL.

Perjuangan mempertahankan wilayah tersebut, menurut penuturannya, diwarnai tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi. Pada 2003, seorang rekannya dipenjara. Setahun kemudian, Mangittua juga ditangkap dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Tekanan terhadap masyarakat adat kembali terjadi pada 2019 ketika dua rekannya dipenjara. Pada 2024, lima warga disebut ditangkap secara paksa saat sedang beristirahat bersama di rumah pada dini hari.

Mangittua juga mengingat peristiwa 22 September 2025 sebagai salah satu kejadian paling membekas bagi masyarakat Sihaporas. Saat itu, mereka mengaku mengalami serangan ketika berupaya mempertahankan wilayah yang menjadi sumber penghidupan sekaligus tempat pelaksanaan ritual adat.

“Semua itu catatan kelam buat kami karena memilih bertahan untuk menjaga wilayah adat, tempat kami melakukan ritual adat. Kami dipukuli, rumah dan kendaraan kami dibakar, sedangkan seluruh sumber penghidupan kami dijarah dan dikuasai selama enam bulan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, rangkaian peristiwa tersebut berdampak terhadap kehidupan warga. Masyarakat harus mengandalkan bantuan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah.

Di tengah situasi tersebut, Mangittua menilai dukungan dari berbagai pihak turut membantu masyarakat melewati masa sulit. Ia juga meyakini pelaksanaan ritual adat menjadi sumber kekuatan untuk tetap bertahan dan menjaga hubungan spiritual dengan leluhur serta Sang Pencipta.

“Walaupun sekarang zaman modern, kami tetap melaksanakan ritual adat. Kami tidak mau tahu penilaian orang terhadap kami, termasuk jika ada yang menganggap kami primitif atau kuno. Kami percaya ritual adat ini merupakan jalan keselamatan bagi kami dan akan tetap melaksanakannya,” katanya.

Bagi masyarakat adat Sihaporas, keberlanjutan ritual tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga wilayah leluhur. Tanah adat bukan hanya ruang hidup dan sumber penghidupan, melainkan juga tempat tradisi diwariskan dan identitas komunitas dipertahankan. Karena itu, pengakuan serta perlindungan wilayah adat diharapkan dapat memberi kepastian bagi masyarakat untuk menjalankan kehidupan dan meneruskan warisan budaya kepada generasi berikutnya. []

Redaksi 01

About redaksi01

Check Also

Wali Kota Cup VIII Segera Bergulir, 25 Tim Desa dan Kelurahan Siap Bertarung

PDF đź“„Sebanyak 25 tim dari desa dan kelurahan di Kotamobagu akan mengikuti Wali Kota Cup …

Bupati Bone Turun ke Barebbo, Pastikan Pembangunan Jalan Bermanfaat

PDF đź“„Bupati Bone Andi Asman Sulaiman memantau pembangunan jalan aspal di Desa Kading, Kecamatan Barebbo, …

Warga Silurah Lestarikan Nyadran Gunung Lewat Kirab dan Ruwat Bumi

PDF đź“„Melalui doa adat, pemotongan kambing kendit, kirab enam gunungan hasil bumi, dan pelibatan anak-anak, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *