SIDOARJO – Kepastian tata kelola pemerintahan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, kini bergantung pada tindak lanjut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa (musdes). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong forum tersebut segera digelar untuk membahas kelanjutan jabatan Kepala Desa (Kades) Mamok Widodo di tengah polemik dugaan penyalahgunaan anggaran dan persoalan transparansi pemerintahan desa.
Dorongan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Muhammad Ainur Rahman, saat menemui warga di Kantor Desa Mliriprowo pada Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, BPD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa sehingga musdes diperlukan untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nanti hasilnya bisa disampaikan ke camat dan bupati,” kata Ainur saat menemui warga di Kantor Desa Mliriprowo, Sabtu (24/10/2026).
Pemkab Sidoarjo menyatakan siap mendampingi BPD Mliriprowo dalam pelaksanaan musdes. Pendampingan tersebut mencakup proses musyawarah hingga penyusunan berita acara agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.
Hasil musdes nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Sidoarjo dalam mengambil keputusan mengenai kelanjutan jabatan Kades. Dengan demikian, proses penyelesaian persoalan pemerintahan desa harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Persoalan yang menjadi pembahasan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan maupun aset desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan polemik itu telah bergulir sejak 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menyebut persoalan Kades Mliriprowo telah menjadi perhatian sejak Agustus 2025. Berdasarkan catatan yang disampaikannya, terdapat sejumlah kewajiban kepala desa yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya, khususnya berkaitan dengan keterbukaan, pertanggungjawaban, serta pengelolaan keuangan dan aset desa.
Probo menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Ia menempatkan musdes sebagai salah satu tahapan penting untuk membahas persoalan sekaligus menentukan langkah lanjutan terhadap jabatan kepala desa.
“Banyak sekali yang dilanggar, sehingga jawabannya dari hasil musdes itu nanti bisa memberhentikan kepala desa,” ungkapnya.
Di tengah proses tersebut, Mamok Widodo tidak hadir dalam pertemuan bersama warga dan jajaran Pemkab Sidoarjo. Ketidakhadiran itu menambah kekecewaan sebagian warga yang berharap polemik pemerintahan desa segera memperoleh penyelesaian.
Dorongan agar musdes segera dilaksanakan kembali mengemuka, sebagaimana diberitakan Kabarbaik, Sabtu, (24/10/2026). Bagi masyarakat Desa Mliriprowo, tindak lanjut melalui mekanisme yang sah menjadi penting untuk memperoleh kejelasan atas persoalan tata kelola pemerintahan desa yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Pemkab Sidoarjo berharap BPD Mliriprowo segera menindaklanjuti dorongan tersebut. Musdes diharapkan menghasilkan langkah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan kepastian mengenai proses penyelesaian persoalan jabatan kepala desa tanpa mengabaikan ketentuan hukum serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara