Distransnaker Kutim Dorong Perusahaan Rekrut 100 Persen Pekerja Lokal

Distransnaker Kutim mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan minimal 80 persen, seiring terbukanya kembali peluang perekrutan pekerja di sektor pertambangan setelah penyesuaian RKAB.

ADVERTORIAL
– Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong perusahaan yang kembali membuka lowongan pekerjaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Bahkan, perusahaan diharapkan dapat menyerap seluruh kebutuhan pekerjanya dari masyarakat setempat apabila kualifikasi yang dibutuhkan terpenuhi.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Sulisman, mengatakan dorongan tersebut sejalan dengan kebijakan daerah yang mengatur komposisi minimal 80 persen tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasional perusahaan.

Menurutnya, sejumlah perusahaan telah menunjukkan komitmen untuk mengutamakan pencari kerja asal Kutim, termasuk perusahaan sektor pertambangan yang kembali membuka perekrutan setelah melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Justru setiap yang mereka rekrutmen sampaikan ke kami, prioritas memang lokal. Bahkan mereka mungkin tidak menggunakan 80-20, mungkin malah 100% lokal. Karena memang kami secara kan minimal 80-20 sesuai Perda Nomor 1 2022. Dan kebanyakan ya mereka setuju aja makanya mereka melakukan rekrutmen ini,” ujar Sulisman saat ditemui di kantornya, Kamis (22/10/2026).

Sulisman menjelaskan, prioritas penyerapan pekerja lokal memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kebijakan itu menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk mendorong perusahaan memberikan kesempatan kerja lebih besar kepada masyarakat daerah.

Penerapan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen pekerja dari luar daerah maupun tenaga kerja asing sebelumnya juga ditegaskan Sulisman.

Menurut Sulisman, peluang peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal semakin terbuka setelah sejumlah perusahaan pertambangan yang sebelumnya terdampak penyesuaian RKAB mulai memulihkan kegiatan operasionalnya.

Sejak akhir September 2026, kondisi ketenagakerjaan di sektor tersebut disebut mulai menunjukkan perbaikan. Perusahaan yang sebelumnya melakukan efisiensi kembali membutuhkan tambahan pekerja untuk menunjang aktivitas operasional.

“Alhamdulillah semua perusahaan yang berdampak kemarin RKAB ini sudah pulih kembali. Artinya sudah ada perbaikan, ada review, dan mereka ada juga yang justru itu melakukan rekrutmen ulang lagi untuk nambah karyawannya atau buruhnya,” kata Sulisman saat ditemui di kantornya, Kamis (22/10/2026).

Salah satu peluang kerja yang mulai terbuka berasal dari perusahaan penyedia jasa pertambangan yang menyiapkan perekrutan sebanyak 60 pekerja. Proses seleksi calon pekerja tersebut direncanakan berlangsung dengan memanfaatkan ruang rapat Distransnaker Kutim sebagai lokasi wawancara.

Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pencari kerja daerah, terutama mereka yang memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan. Selain membuka peluang perekrutan baru, pemulihan kegiatan pertambangan juga diharapkan membantu menjaga stabilitas ketenagakerjaan daerah setelah sejumlah perusahaan melakukan langkah efisiensi.

Sulisman menyebut pekerja yang terdampak pengurangan akibat penyesuaian RKAB sebelumnya lebih banyak berasal dari kelompok karyawan yang dimutasi dari luar daerah. Sementara itu, jumlah tenaga kerja lokal yang terdampak disebut relatif kecil.

Meski sektor pertambangan kembali memberikan peluang kerja, Distransnaker Kutim tetap menghadapi tantangan dalam mendorong pemerataan penyerapan tenaga kerja pada sektor ekonomi lainnya.

Salah satunya sektor perkebunan yang juga menyediakan kesempatan kerja, tetapi belum sepenuhnya diminati pencari kerja lokal, khususnya untuk pekerjaan lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kompetensi dan penyesuaian keterampilan masyarakat dengan kebutuhan dunia kerja agar peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

Melalui penerapan ketentuan tenaga kerja lokal dan penguatan koordinasi dengan perusahaan, Distransnaker Kutim berharap semakin banyak masyarakat daerah memperoleh kesempatan bekerja, baik pada sektor pertambangan maupun sektor usaha lainnya.

Dengan demikian, pemulihan kegiatan perusahaan diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja dan peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal secara berkelanjutan. []

About admin04

Check Also

Kejar Target 50 Ribu Pekerja, Distransnaker Kutim Benahi Data Penyerapan

PDF 📄Distransnaker Kutim menyiapkan konsolidasi data dari program pemagangan, pelatihan, dan penempatan kerja untuk mengukur …

Distransnaker Kutim Dorong Transparansi Rekrutmen Karyawan Perusahaan

PDF 📄Distransnaker Kutim mendorong penggunaan kartu kuning dalam rekrutmen perusahaan untuk memperbaiki pendataan pencari kerja, …

Pemkab Kutim Perkuat Sinergi Antarinstansi untuk Optimalkan Bansos Digital

PDF 📄Wabup Kutim Mahyunadi mendorong koordinasi perangkat daerah hingga tingkat RT untuk memperkuat pendataan penerima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *