Tag Archives: Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2022

Distransnaker Kutim Dorong Perusahaan Rekrut 100 Persen Pekerja Lokal

Distransnaker Kutim mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan minimal 80 persen, seiring terbukanya kembali peluang perekrutan pekerja di sektor pertambangan setelah penyesuaian RKAB. ADVERTORIAL – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong perusahaan yang kembali membuka lowongan pekerjaan untuk memprioritaskan tenaga …

Read More »