Wabup Kutim Mahyunadi mendorong koordinasi perangkat daerah hingga tingkat RT untuk memperkuat pendataan penerima manfaat dan meningkatkan efektivitas pelayanan perlindungan sosial berbasis digital.
ADVERTORIAL –Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mendorong penguatan koordinasi antarinstansi hingga tingkat desa untuk mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Digital Tahun 2026. Sinergi tersebut diperlukan agar proses pendataan, verifikasi, dan pengelolaan informasi penerima bantuan sosial dapat berjalan lebih terarah serta tepat sasaran.
Upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Mahyunadi, dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Program Perlindungan Sosial Digital Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Sosial (Dinsos) Kutim di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (21/10/2026).
Mahyunadi menilai keberhasilan penerapan sistem perlindungan sosial berbasis teknologi tidak hanya bergantung pada kesiapan perangkat digital, tetapi juga kemampuan seluruh unsur pemerintahan untuk bekerja sama dalam memastikan ketepatan informasi masyarakat.
“Keberhasilan Program Perlindungan Sosial Digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kualitas data, integritas petugas, dan kuatnya koordinasi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Mahyunadi.
Menurutnya, keterlibatan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi bagian penting dalam membangun sistem pendataan yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat.
Koordinasi antartingkatan pemerintahan diperlukan agar informasi penerima manfaat dapat dihimpun dan diverifikasi berdasarkan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, pelaksanaan program diharapkan tidak terkendala perbedaan informasi maupun kurangnya komunikasi antarpetugas.
Mahyunadi juga mengingatkan bahwa aparatur di tingkat RT memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi sosial ekonomi warga di lingkungannya.
“Data dan informasi yang disampaikan harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya, bukan berdasarkan kedekatan pribadi, kepentingan kelompok, atau pertimbangan subjektif lainnya. Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Selain memperkuat koordinasi, Mahyunadi menekankan pentingnya tanggung jawab setiap petugas dalam mengelola informasi masyarakat. Pemanfaatan teknologi harus disertai pemahaman mengenai batas kewenangan dan kewajiban menjaga kerahasiaan data.
“Kita wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi masyarakat. Data hanya boleh digunakan sesuai tujuan dan kewenangan yang ditetapkan. Jangan menyebarluaskan data pribadi warga secara sembarangan, termasuk melalui media sosial atau grup percakapan,” tambah Mahyunadi.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan perlindungan sosial digital, khususnya dalam penguatan koordinasi, ketepatan pendataan, dan pengelolaan informasi penerima manfaat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kutim berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara terpadu sehingga pelaksanaan program perlindungan sosial digital semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Penguatan kerja sama antarinstansi hingga tingkat RT diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan sosial sekaligus memastikan bantuan pemerintah menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara