Pelayanan Desa Lebih Profesional, Pemkab Boyolali Serahkan Ranperda Perangkat Desa ke DPRD
BOYOLALI — Masyarakat desa di seluruh Kabupaten Boyolali akan menerima pelayanan yang lebih profesional dan terpercaya dengan lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Desa, yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali dalam Rapat Paripurna, sebagaimana diwartakan Pemkab Boyolali, Jumat, (23/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, Jumat (23/10/2026).
Ranperda ini lahir bukan tanpa alasan. Perangkat desa memegang peran sentral: menyusun kebijakan, mengelola administrasi, menyelenggarakan pembangunan, hingga melayani warga langsung. Seiring dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang berkembang, tuntutan terhadap kemampuan, integritas, dan kinerja perangkat desa semakin tinggi. Tanpa regulasi yang jelas, pengisian jabatan, pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian berisiko tidak berjalan objektif dan tidak menjamin kesinambungan tata kelola desa.
Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Dwi Fajar Nirwana menegaskan bahwa perangkat desa tidak lagi sekadar menjalankan tugas rutin, melainkan harus mampu beradaptasi dengan standar pemerintahan modern.
“Perangkat Desa tidak hanya dituntut mampu melaksanakan administrasi pemerintahan secara konvensional, tetapi juga berhadapan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa,” ujar Wabup Fajar.
Regulasi ini akan mengatur secara menyeluruh mulai dari pengisian kekosongan jabatan, pengangkatan, mutasi, peningkatan kapasitas, hak dan kewajiban, hingga pemberhentian perangkat desa. Norma yang ditetapkan menjamin kepastian hukum, objektivitas, kebebasan dari konflik kepentingan, serta tetap menghormati kearifan lokal dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
“Dengan disusunnya Ranperda tentang Perangkat Desa, diharapkan dapat mewujudkan Perangkat Desa yang profesional, kompeten, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Wabup Fajar.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali M. Syawalludin, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerahan berkas Ranperda dilakukan secara resmi oleh Wabup Fajar kepada Ketua DPRD Susetya di akhir acara. Langkah ini membuka tahap pembahasan di DPRD sebelum peraturan tersebut ditetapkan dan diberlakukan untuk seluruh desa di Boyolali. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara