MERANTI – Penguatan kapasitas kepala desa dan pengelola keuangan menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk mencegah persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebanyak 64 peserta dari tiga kecamatan mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum yang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap regulasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibuka Bupati Kepulauan Meranti Asmar. Peserta terdiri atas 32 kepala desa dan 32 kepala urusan (kaur) keuangan dari Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, dan Kecamatan Rangsang Barat.
Asmar menekankan bahwa aparatur desa harus memahami ketentuan hukum dalam menjalankan tugas, terutama ketika menetapkan kebijakan dan mengelola keuangan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena itu, sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa harus terus diperkuat,” ujar Asmar sebagaimana diberitakan Meranti, Selasa (20/10/2026).
Menurut Asmar, penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan dan pencegahan, bukan upaya untuk menakut-nakuti aparatur desa. Dinamika peraturan yang terus berkembang menuntut kepala desa dan perangkatnya memahami ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran.
“Banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa,” katanya.
Ia meminta peserta mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan serius. Aparatur desa juga didorong untuk berkonsultasi apabila menemukan keraguan dalam menerapkan peraturan sebelum mengambil keputusan.
“Setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Allatif, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai pembinaan hukum diperlukan untuk membantu kepala desa dan perangkatnya memahami aturan yang menjadi landasan pelaksanaan tugas.
“Kami berharap ke depan tidak salah jalan dan tidak salah mengambil keputusan. Kami mohon tunjuk ajar dan bimbingan agar apa yang kami lakukan di desa sesuai dengan aturan,” ujar Allatif.
Ia menjelaskan, perbedaan latar belakang pendidikan dan pengalaman aparatur desa menjadi salah satu alasan pentingnya pembinaan serta penerangan hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, aparatur diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan.
Ketua Pelaksana FKKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Waluyo, mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pembinaan, sosialisasi, dan penyuluhan hukum. Materi juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan serta membenahi administrasi dan pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dari 64 peserta, Kecamatan Tasik Putri Puyu mengirimkan 20 orang yang berasal dari 10 desa. Jumlah yang sama berasal dari Kecamatan Tebing Tinggi Timur, yakni 20 peserta dari 10 desa. Sementara itu, Kecamatan Rangsang Barat mengikutsertakan 24 peserta dari 12 desa.
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Pemkab Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah daerah berharap peningkatan pemahaman hukum dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mendorong pengelolaan anggaran yang profesional dan berintegritas, serta memastikan penggunaan dana desa memberikan manfaat bagi masyarakat. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara