DPRD Kukar Soroti Pentingnya Aduan Warga soal Aktivitas Perusahaan

DPRD Kukar mendorong pengawasan aktivitas perusahaan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan Pemkab, kecamatan, desa, serta membuka ruang laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dan dampak kegiatan usaha.

KUTAI KARTANEGARA – Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai perlu dibangun secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, kecamatan, hingga pemerintah desa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar juga mendorong masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun dampak kegiatan usaha agar persoalan di lapangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti lebih cepat.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar tetap bersinggungan langsung dengan masyarakat, tata ruang, dan kondisi lingkungan. Karena itu, pengawasan daerah menurutnya tetap diperlukan meskipun sebagian izin usaha diterbitkan pemerintah pusat.

“Walaupun perusahaan tambang maupun perusahaan perkebunan izinnya di pusat, termasuk terkait perizinan lingkungan atau persetujuan lingkungan, tanggung jawab yang pertama kali tetap pemerintah daerah,” ucap Ahmad Yani di Museum Mulawarman, Tenggarong, Minggu (27/09/2026).

Menurut Ahmad Yani, pembagian kewenangan perizinan tidak semestinya membuat persoalan yang muncul di daerah terlepas dari perhatian pemerintah setempat. Pemerintah daerah tetap dapat menjalankan kewenangan yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Salah satu instrumen yang dinilai penting ialah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Pengaturan tata ruang tersebut menjadi bagian dari tata kelola wilayah yang harus diperhatikan ketika kegiatan perusahaan beroperasi di Kukar.

“Ini adalah wilayah kabupaten yang melekat tanggung jawabnya kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah setempat. Apalagi itu diatur melalui RTRW kabupaten,” ujarnya.

Ahmad Yani menilai pengawasan tidak cukup dilakukan setelah persoalan muncul. Pemkab Kukar dan DPRD Kukar perlu membangun koordinasi secara berkelanjutan dengan instansi terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, agar potensi persoalan dapat diketahui lebih awal.

Menurut dia, masyarakat juga perlu mendapat ruang untuk menyampaikan laporan atau keluhan ketika menemukan dugaan pelanggaran, persoalan lingkungan, maupun dampak kegiatan perusahaan di wilayah tempat tinggal mereka.

Pengawasan tersebut, kata Ahmad Yani, merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.

“DPRD kan mempunyai fungsi pengawasan. Kalau ada pencemaran yang diakibatkan oleh perusahaan kemudian DPRD diam, berarti fungsi pengawasannya tidak berjalan,” katanya.

Ahmad Yani menegaskan fungsi pengawasan DPRD bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat memastikan persoalan akibat kegiatan perusahaan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing.

“Tidak boleh dijadikan dasar bahwa ini urusannya pusat karena izinnya di pusat. Ini adalah wilayah kabupaten yang melekat tanggung jawabnya pemerintah kabupaten dan pemerintah setempat,” tegasnya.

Ruang lingkup pengawasan tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan. Ahmad Yani menyebut persoalan ketidakadilan, dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, hingga pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan yang belum maksimal dapat menjadi bagian dari perhatian DPRD.

“Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, ada ketidakadilan yang dilakukan perusahaan, atau ada hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk pencemaran lingkungan maupun pelaksanaan program PPM yang belum maksimal, itu semua menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD dalam rangka melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.

DPRD Kukar berpandangan investasi tetap memiliki peran dalam mendukung kegiatan perekonomian daerah. Namun, kegiatan usaha juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat, ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kewajiban perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Termasuk juga pemerintah kabupaten melalui instansi terkait,” pungkas Ahmad Yani.

Pengawasan berjenjang dan terbukanya ruang pengaduan masyarakat diharapkan dapat mempercepat deteksi persoalan di lapangan sehingga dampak kegiatan perusahaan dapat ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih luas. [] (ADVERTORIAL)

About admin04

Check Also

DPRD Kukar Soroti Akses Pertanian di Jembatan Bukit Pariaman

PDF 📄Jembatan Bukit Pariaman menjadi penghubung dua dusun sekaligus akses menuju sekitar 100 hektare kawasan …

Distransnaker Kutim Perkuat Pemberdayaan Transmigran Maloy

PDF 📄Distransnaker Kutim menggeser fokus program transmigrasi dari penambahan warga menjadi penguatan kapasitas masyarakat yang …

Distransnaker Kutim Dorong Skema 50:50 Mutasi dan Rekrutmen Lokal

PDF 📄Distransnaker Kutim mendorong perusahaan menyeimbangkan pekerja hasil mutasi dengan perekrutan tenaga kerja dari Sangatta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *