Kelompok tani dan masyarakat sekitar memanfaatkan median Jalan Bojonggede-Kemang sebagai lahan pertanian sementara untuk menghasilkan pendapatan sekaligus menjaga aset pemerintah tetap produktif.
BOGOR – Kelompok tani dan masyarakat sekitar memanfaatkan median Jalan Bojonggede-Kemang (Bomang) sebagai lahan pertanian sementara, dengan hasil panen diarahkan menjadi pendapatan kelompok tani dan masyarakat sekitar sebelum kawasan tersebut digunakan untuk pembangunan jalur cepat.
Pemanfaatan lahan tersebut melibatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan jalan. Sebelum ditanami, sejumlah bagian median dibersihkan dari semak dan tumpukan sampah, kemudian masyarakat membentuk kelompok tani untuk mengelola lahan yang tersedia.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan hasil panen dari kegiatan pertanian tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi kelompok tani dan masyarakat sekitar. Peran pemerintah desa juga terlihat dalam mengarahkan agar hasil pemanfaatan lahan memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok tani.
““Hasil panennya sepenuhnya untuk kelompok-kelompok tani. Kepala desa juga ikut mengarahkan agar hasilnya menjadi pendapatan kelompok tani dan masyarakat sekitar,” kata Rudy di Jalan Bomang, Kabupaten Bogor, Jumat.
Pengelolaan lahan dilakukan ketika median Bomang belum digunakan untuk pembangunan jalur cepat. Median jalan tersebut memiliki panjang lebih dari delapan kilometer dan diarahkan untuk pengembangan pertanian terpadu selama masih tersedia untuk dimanfaatkan.
Upaya masyarakat sempat menghadapi kendala karena kemarau panjang dan minimnya hujan. Setelah hujan mulai turun dan air kembali mengalir, pemerintah daerah bersama kelompok tani kembali mengoptimalkan lahan pertanian tersebut.
“Sekarang hujan mulai turun dan air mulai mengalir. Kita akan mengoptimalkan delapan kilometer jalan ini untuk pertanian terpadu,” ujarnya.
Bagi masyarakat sekitar, pemanfaatan median tersebut juga menjadi cara agar lahan yang belum digunakan untuk pembangunan tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah. Rudy mengatakan pemanfaatan tetap diarahkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, seperti izin pinjam pakai, kerja sama, maupun kerja sama operasi.
Pemanfaatan lahan milik pemerintah juga harus memperhatikan tata ruang dan peraturan perundang-undangan. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan aset pemerintah selama lahan belum digunakan pemerintah dan seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
Kepala desa menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam mengarahkan pemanfaatan hasil pertanian agar manfaatnya kembali kepada kelompok tani dan masyarakat sekitar. Hal itu memperlihatkan keterkaitan pengelolaan lahan dengan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Bomang, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (25/09/2026).
Rencana jangka panjang tetap menempatkan median Bomang sebagai bagian dari pembangunan jalur cepat. Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan ruas jalan di kedua sisi median rampung pada 2026, sedangkan pembangunan jembatan layang direncanakan pada 2027.
“Selama belum menjadi jalur cepat, daripada menjadi lahan tidur dan kembali digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat sekitar,” kata Rudy.
Pemanfaatan sementara tersebut diharapkan memberi ruang bagi kelompok tani dan masyarakat sekitar untuk memperoleh manfaat ekonomi dari lahan yang belum digunakan, sekaligus menjaga kawasan tetap bersih dan produktif hingga pembangunan jalur cepat dilaksanakan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara