273 Warga Desa Bedono Pageron Terima Bantuan Pangan Bulog

Sebanyak 273 penerima manfaat di Desa Bedono Pageron memperoleh bantuan pangan alokasi tiga bulan, sementara penyaluran bantuan untuk masyarakat kurang mampu dipastikan berlanjut hingga Desember 2026.

PURWOREJO – Sebanyak 273 penerima manfaat di Desa Bedono Pageron, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menerima bantuan pangan dengan alokasi tiga bulan, masing-masing sebanyak 30 kilogram beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran tersebut dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah desa, terutama dalam penyampaian undangan kepada penerima manfaat berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah. Skema ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan diterima masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.

Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penyaluran bantuan pangan di tingkat desa diharapkan membantu masyarakat menghadapi kondisi musim kemarau panjang yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Alhamdulillah, siang hari ini kita ada di Desa Bedono Pageron Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4,” katanya.

Menurut Ahmad, pemerintah desa memiliki peran dalam proses penyaluran dengan menyerahkan undangan kepada masyarakat yang telah tercantum sebagai penerima manfaat. Data tersebut menjadi dasar untuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan penerima yang telah ditetapkan.

Proses verifikasi dilakukan sebelum bantuan diserahkan. Penerima yang memperoleh undangan dari pemerintah desa harus membawa dokumen tersebut untuk dicocokkan dengan data melalui kode batang dan aplikasi yang disediakan.

“Jadi semua penerima manfaat ini datanya berasal dari Dinas Sosial. Penerima yang sudah mendapatkan undangan nantinya akan dicocokkan dengan barcode dan data pada aplikasi. Setelah proses verifikasi dan pengambilan foto dinyatakan sesuai, bantuan dapat diserahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Keterlibatan pemerintah desa dalam tahapan penyaluran membuat proses distribusi bantuan terhubung langsung dengan masyarakat penerima di tingkat desa. Verifikasi juga dilakukan agar bantuan tidak salah sasaran dan tetap diberikan kepada masyarakat yang telah ditetapkan.

Ahmad memastikan bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu akan berlanjut hingga Desember 2026. Dengan demikian, penerima manfaat masih akan memperoleh bantuan untuk alokasi tiga bulan berikutnya.

Kepastian keberlanjutan tersebut menjadi bagian dari penyaluran bantuan pangan yang diarahkan kepada masyarakat yang berhak. Di Desa Bedono Pageron, bantuan yang disalurkan mencakup 273 penerima manfaat dengan total 30 kilogram untuk setiap penerima pada alokasi Juli hingga September, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (25/09/2026).

Penyaluran bantuan di tingkat desa juga menggunakan data penerima yang berasal dari Dinas Sosial. Pemerintah desa kemudian menjadi bagian dari mekanisme penyampaian undangan kepada warga sebelum dilakukan pencocokan data dan verifikasi di lokasi penyaluran.

Dengan keberlanjutan bantuan hingga Desember, masyarakat penerima manfaat di desa diharapkan tetap memperoleh dukungan pangan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Baskara Bakti Dorong UMKM Terapkan Wisata Ramah Lingkungan

PDF 📄Desa Baskara Bakti memperkuat pengembangan wisata ramah lingkungan dengan membekali pelaku UMKM dan masyarakat …

68 Desa Kekurangan Air, BPBD Banyumas Salurkan 4 Juta Liter

PDF 📄Puluhan desa di Banyumas menghadapi kebutuhan air bersih yang terus meningkat setelah kekeringan meluas …

Koperasi Desa Jadi Penggerak Usaha Nelayan Sinjai

PDF 📄Integrasi koperasi dengan kampung nelayan di Tongke-Tongke diarahkan untuk memperluas akses permodalan, menyerap hasil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *