Disdikbud Kutim mendorong hasil pembaruan PPKD menjadi Perbup atau Perda agar program pelestarian, pengembangan, dan pendokumentasian budaya tetap memiliki pijakan meski terjadi pergantian kepemimpinan daerah.
ADVERTORIAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong hasil pembaruan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) menjadi landasan hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda). Langkah itu diarahkan untuk menjaga kesinambungan program pelestarian kebudayaan meski terjadi pergantian kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah.
Upaya penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari pembaruan PPKD yang kini mulai dilakukan Disdikbud Kutim. Dokumen itu terakhir disusun pada 2018 dan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, teknologi digital, serta kebutuhan pelestarian kebudayaan daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kutim, Ilham, mengatakan keberadaan payung hukum diperlukan agar kebijakan pelestarian, pengembangan, dan pendokumentasian budaya memiliki pijakan yang dapat terus digunakan dalam setiap periode pemerintahan.
“Nanti akan kita dorong menjadi Perbup atau semacam Perbup, atau mungkin kalau bisa menjadi semacam Perda. Sehingga siapapun yang jadi Bupati, siapapun yang jadi Kepala Dinas, ada landasannya untuk bagaimana melakukan pelestarian, pengembangan, dan pendokumentasian kebudayaan Kutai Timur di PPKD tadi,” tegasnya.
Penyusunan ulang PPKD juga membuka ruang partisipasi publik. Disdikbud Kutim mengajak berbagai elemen masyarakat memberikan pemikiran, informasi, serta data agar dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi dan kebutuhan kebudayaan daerah secara lebih komprehensif.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu juga sementara ini akan menyusun yang namanya pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah. Pokok-pokok kebudayaan daerah ini mengundang semua pihak untuk memberikan kontribusi pemikiran, informasi, data, dan lain-lain terhadap bagaimana tersusunnya satu PPKD yang merupakan landasan pengembangan kebudayaan di Kutai Timur,” ujar Ilham di Gedung Serba Guna Sangatta, Selasa (22/09/2026).
Menurut Ilham, evaluasi PPKD idealnya dilakukan setiap periode kepemimpinan daerah. Pembaruan dinilai penting karena pola kehidupan masyarakat serta cara generasi muda berinteraksi dengan kebudayaan terus berubah seiring kemajuan teknologi.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian ialah meningkatnya penggunaan gawai, produksi konten digital, hingga perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Kondisi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk melibatkan generasi muda dalam mendokumentasikan sejarah dan kebudayaan lokal.
Disdikbud Kutim karena itu tengah merancang pola pembinaan agar pelajar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menghasilkan konten yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan.
“Kami juga lagi menyusun bagaimana potensi yang dimiliki oleh anak-anak kita yang memegang HP canggih-canggih itu, supaya mereka bisa menjadi content creator dan berkontribusi terhadap sejarah,” tutur Ilham.
Penguatan pelestarian kebudayaan juga dilakukan melalui sektor pendidikan. Muatan Lokal (mulok) bahasa Kutai telah diterapkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama dua tahun terakhir sebagai salah satu upaya mengenalkan bahasa dan kebudayaan daerah kepada generasi muda.
Disdikbud Kutim saat ini juga tengah menggarap tiga buku sejarah daerah yang diproyeksikan menjadi literatur pendamping dalam pembelajaran mulok. Kehadiran buku tersebut diharapkan memperluas sumber pengetahuan siswa mengenai perjalanan sejarah serta kekayaan kebudayaan lokal.
Melalui pembaruan PPKD dan penguatan kedudukannya dalam regulasi daerah, Disdikbud Kutim berharap kebijakan pemajuan kebudayaan memiliki arah yang konsisten dan berkelanjutan, sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa menghilangkan identitas budaya lokal. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara