JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti perubahan komposisi anggaran pemerintah pusat dan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, terutama menyangkut transfer ke daerah dan pendanaan pembangunan desa. Dalam sidang paripurna, DPD mengusulkan tambahan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp45,22 triliun serta peningkatan Dana Desa menjadi sekurang-kurangnya Rp30 triliun.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi saat membacakan laporan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Nawardi menyampaikan, tambahan alokasi transfer ke daerah (TKD) yang diusulkan akan meningkatkan pagu dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun. Menurut dia, tambahan tersebut dapat bersumber dari belanja cadangan pemerintah pusat sebesar Rp616,77 triliun.
“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun yang oleh nota keuangan sendiri disebut sebagai sebagian besar bersifat dana antisipatif,” jelasnya.
Selain transfer ke daerah, perhatian DPD diarahkan pada kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik di daerah. Nawardi meminta pemerintah meningkatkan kembali pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun.
“Dana alokasi khusus fisik agar dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun. Dana ini turun lebih dari 90 persen dalam tiga tahun,” ucap Nawardi sebagaimana diberitakan Tirto, Rabu, (16/09/2026).
Menurut Nawardi, DAK Fisik berkaitan dengan pembiayaan berbagai infrastruktur daerah, termasuk jalan kabupaten, irigasi, air bersih, sekolah, hingga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Dia juga mengaitkan keterbatasan belanja infrastruktur dengan meningkatnya kebutuhan daerah memperoleh pendapatan melalui pajak dan retribusi lokal.
“Daerah terdorong bahkan terpaksa menaikkan berbagai pungutan di beberapa wilayah. Itu sudah menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial,” ucapnya.
Persoalan pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian DPD di tingkat desa. Nawardi meminta fungsi Dana Desa dikembalikan sebagai kewenangan desa dengan ruang pengelolaan yang lebih besar serta mengusulkan kenaikan dana reguler dari Rp25 triliun menjadi sedikitnya Rp30 triliun.
“Fungsi dana desa agar dikembalikan sebagai dana kewenangan desa dengan menaikkan dana desa reguler dari Rp25 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp30 triliun,” katanya.
Dalam pandangan DPD, penguatan kewenangan keuangan desa berkaitan dengan kemampuan pemerintahan desa menentukan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan wilayahnya. Usulan tersebut disampaikan bersamaan dengan kritik terhadap pengaturan fiskal yang dinilai semakin memperbesar porsi belanja pemerintah pusat dibandingkan dana yang ditransfer kepada daerah.
Nawardi juga meminta perubahan terhadap Penjelasan Pasal 18 RUU APBN 2027. Ketentuan tersebut menurutnya perlu dirumuskan kembali agar peningkatan penerimaan sumber daya alam (SDA) tetap memperhitungkan hak daerah penghasil.
“Kami meminta untuk menghapus atau merumuskan ulang penjelasan Pasal 18 agar kenaikan penerimaan sumber daya alam tetap menjadi hak daerah penghasil,” ujar Nawardi.
Dia menjelaskan, daerah penghasil minyak, pertambangan, dan sumber daya laut menghadapi dampak aktivitas eksploitasi, termasuk persoalan lingkungan serta kerusakan fasilitas. Pada saat yang sama, dia menyoroti kondisi ketika perusahaan yang menggunakan infrastruktur daerah membayar pajaknya di wilayah tempat kantor pusat perusahaan terdaftar.
Sorotan lain DPD menyangkut struktur anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam laporan tersebut, beban bunga utang APBN 2027 disebut mencapai Rp650,31 triliun. Sementara itu, porsi TKD disebut berada pada 17,94 persen dari total APBN, sedangkan belanja pemerintah pusat mencapai 82,06 persen.
“Akibatnya sudah terasa, target pendapatan asli daerah melonjak dari Rp2,64 triliun pada 2020, menjadi Rp4,29 triliun pada 2026,” tutur Nawardi.
Dia juga membandingkan realisasi dana bagi hasil sebesar Rp168,9 triliun pada 2025 dengan penganggaran Rp58,5 triliun pada 2026 dan pagu Rp63 triliun pada 2027. Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Perhatian DPD turut mencakup perubahan pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) melalui Danantara yang disebut berdampak terhadap setoran dividen BUMN kepada negara. Nawardi mengaitkan perubahan penerimaan tersebut dengan kapasitas anggaran pemerintah dalam membiayai kebutuhan daerah.
“Kami sangat menghormati arah kebijakan tersebut karena saya yakin pemerintah telah memikirkan anggaran tersebut sebaik-baiknya demi bangsa ini. Tetapi, perlu kami sampaikan ketika setoran itu hilang dari APBN, yang ikut hilang adalah kemampuan negara untuk membiayai daerah karena daerah adalah Indonesia dan Indonesia terdiri dari daerah-daerah,” kata dia.
DPD juga menyoroti transparansi pembiayaan program prioritas nasional. Dalam laporan yang disampaikan, sekitar 71,3 persen dari kebutuhan pendanaan program prioritas yang diperkirakan mencapai Rp2.178 triliun disebut berasal dari sumber di luar APBN sehingga tidak terlihat secara langsung dalam pembahasan parlemen.
Berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan DPD dalam pembahasan RAPBN 2027. Usulan penambahan TKD, peningkatan Dana Desa, serta penyesuaian alokasi DAK Fisik selanjutnya menjadi materi yang perlu dibahas dalam proses penyusunan anggaran negara. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara