JAKARTA – Pemerintah memastikan kewajiban pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang jatuh tempo pada September 2026 dapat dibayarkan tanpa menyiapkan anggaran baru, dengan mekanisme transfer langsung kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mekanisme tersebut ditempuh setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengajukan permintaan pembayaran kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah juga memastikan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut telah tersedia dalam anggaran.
“Transfer langsung ke Himbara berdasarkan permintaan dari Pak Menteri Koperasi,” kata Purbaya usai bertemu Ferry dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (09/09/2026).
Purbaya menegaskan pemerintah mengambil langkah tersebut untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang berpotensi memengaruhi kondisi perbankan yang terlibat dalam pembiayaan KDKMP.
“Kita akan memastikan bahwa tidak ada gagal bayar,” ujarnya.
Menurut dia, anggaran untuk pembayaran tersebut sudah disiapkan sebelumnya sehingga pemerintah tidak perlu mencari sumber dana tambahan. Kepastian itu sekaligus menjawab kebutuhan pembayaran angsuran pertama pembiayaan KDKMP yang jatuh tempo pada September 2026.
“Uangnya ada kok. Selama ini dianggarkan. Jadi bukan ABT, bukan dana baru,” ungkap Purbaya.
Pembayaran dapat dilakukan setelah surat resmi dari Menteri Koperasi diterima Kementerian Keuangan. Saat ini, Kementerian Koperasi masih menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap KDKMP sebagai dasar penerbitan surat tersebut.
“Sedang lagi dilaksanakan verifikasi, validasinya. Nanti ada surat resmi,” kata Ferry.
KDKMP yang belum memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk melengkapi kekurangan dalam beberapa bulan hingga akhir 2026. Kementerian Koperasi akan menyiapkan metodologi yang menjadi acuan penyempurnaan persyaratan tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan sekitar Rp40 triliun untuk pembayaran angsuran pertama pembiayaan KDKMP. Skema pembiayaan tersebut melibatkan Himbara melalui pola antarbisnis atau business-to-business (B2B).
Total pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP disebut mencapai Rp240 triliun. Angsurannya diperkirakan sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
Ketentuan mengenai pembayaran kewajiban pembiayaan tersebut juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pembayaran pembangunan fisik dan kelengkapan KDKMP.
Dengan mekanisme pembayaran langsung kepada Himbara dan penyelesaian verifikasi KDKMP secara bertahap, pemerintah berupaya menjaga agar pembiayaan program koperasi desa tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap perbankan. Purbaya menegaskan stabilitas sektor perbankan menjadi perhatian utama dalam proses tersebut.
“Fokus kita adalah jangan sampai perbankan terganggu,” ujar Menkeu. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara