KEDIRI – Sebanyak 47 desa di Kabupaten Kediri menghadapi ketidakpastian jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setelah masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut berakhir pada 2026. Di sisi lain, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri menyatakan draf aturan serta anggaran pelaksanaan telah disiapkan, tetapi tahapan belum dapat dipastikan sebelum regulasi dari pemerintah pusat terbit.
Persoalan itu menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kediri pada Selasa (8/9/2026). Forum tersebut mempertemukan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Komisi I DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.
Kepastian regulasi menjadi titik penting karena pelaksanaan Pilkades membutuhkan penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat. Pemkab Kediri masih menunggu regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melanjutkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua PKDI Kabupaten Kediri Don Vito Gusbaki mengatakan pihaknya menginginkan persiapan tahapan tetap berjalan sembari menunggu regulasi teknis pemerintah pusat.
“Kita sambil menunggu Peraturan Pemerintah, terus kita berjalan dulu tahapan, biar enggak melompat terlalu jauh di 2027,” kata Don Vito usai acara.
Menurut Don Vito, 47 desa menjadi perhatian karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026. Karena itu, PKDI mendorong agar persiapan tidak kembali tertunda sehingga pelaksanaan tidak menumpuk dengan gelombang Pilkades berikutnya.
“Ya paling enggak bulan-bulan 2 penginnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono menjelaskan Pemkab masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar pelaksanaan Pilkades. Setelah aturan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui perubahan Perda dan Perbup.
“Intinya kita menunggu regulasi Permendagri. Nanti setelah Permendagri keluar, kita tindak lanjuti dengan perubahan Perda dan perubahan Perbup,” jelas Agus.
Agus mengatakan rancangan perubahan aturan daerah sebenarnya telah dipersiapkan. Bahkan, usulan perubahan Perda sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga pembahasan dapat segera dilakukan setelah regulasi pemerintah pusat tersedia.
“Intinya kita pengin melaksanakan kegiatan itu dengan regulasi yang komplet, agar nanti hasil pelaksanaan kegiatan itu tidak terjadi permasalahan di belakang hari,” tegasnya.
Dari sisi pembiayaan, DPRD Kediri menyebut anggaran Pilkades juga telah disiapkan. Ketua Komisi I DPRD Kediri Subagyo mengatakan draf perubahan Perda dan Peraturan Bupati juga telah tersedia.
“Anggaran sudah kita siapkan, draf Raperda-nya sudah kita siapkan, sudah masuk Propemperda,” ungkap Subagyo, yang juga menjadi anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut Subagyo, perubahan regulasi daerah nantinya akan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta Permendagri yang masih ditunggu.
“Kuncinya di sana. Kalau masalah Perda dan Perbup, tadi sudah disampaikan, draf Perda sudah siap, bahkan draf Perbup-nya juga sudah ada,” jelasnya.
Subagyo berharap regulasi pemerintah pusat segera diterbitkan agar persiapan yang telah dilakukan daerah dapat segera dilanjutkan. Ia bahkan berharap Pilkades dapat terlaksana pada 2026 karena anggaran untuk kegiatan tersebut sudah tersedia.
“Pilkades ini saya sangat berharap bisa terjadi di 2026 sebenarnya. Karena anggaran kita sudah kita siapkan. Eman kalau enggak terserap, akan menjadi SiLPA dan nanti baru di 2027 dilaksanakan,” ungkapnya.
Dorongan agar proses tidak berlarut juga datang dari PKDI dan PPDI. Keduanya meminta Pemkab Kediri memberikan informasi resmi kepada pemerintah kecamatan agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai jadwal Pilkades di tingkat desa.
Sekretaris PKDI Kabupaten Kediri Ida Arief berharap setelah Permendagri diterbitkan, pemerintah daerah dapat bergerak cepat menyelesaikan aturan turunannya. Jika regulasi pusat terbit pada akhir September, pembahasan di tingkat daerah diharapkan dapat dilakukan pada awal Oktober.
“Kalau pembahasan dua hari selesai, berarti kan awal Oktober sudah bisa dimulai,” ujarnya.
Ida juga meminta Pemkab memberikan surat resmi kepada kecamatan mengenai kepastian pelaksanaan Pilkades karena informasi yang beredar di sejumlah wilayah masih berbeda.
“Makanya kami minta nanti tolong agar dimanfaatkan untuk prosesnya tidak di Maret, tetapi di awal Februari,” kata Ida.
Sementara itu, Paguyuban BPD Kabupaten Kediri mendukung pelaksanaan Pilkades dan berharap desa yang kepala desanya mengakhiri masa jabatan tidak terlalu lama dipimpin penjabat (Pj) kepala desa.
Ketua Harian Paguyuban BPD Kabupaten Kediri Hadi Puryono mengatakan seluruh pihak perlu menyatukan kajian hukum agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan setelah tahapan berjalan.
“Jadi ini hanya musyawarah untuk kebaikan Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Selain persoalan Pilkades, RDP sempat membahas status Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait Surat Edaran Bupati yang menjadi perhatian PKDI dan PPDI. Namun, pimpinan rapat meminta pembahasan difokuskan terlebih dahulu pada kepastian pelaksanaan Pilkades.
Dengan regulasi daerah dan anggaran yang disebut telah disiapkan, penerbitan aturan dari pemerintah pusat kini menjadi tahapan yang paling menentukan. Kepastian tersebut dibutuhkan agar persiapan Pilkades di 47 desa tidak semakin mundur sekaligus memberikan kejelasan kepada pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat mengenai jadwal pelaksanaannya, sebagaimana diberitakan Tribun Jatim, Rabu, (09/09/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara