SUKOHARJO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 126 desa di Kabupaten Sukoharjo pada 10 Desember 2026 masih menghadapi persoalan kepastian regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyatakan pelaksanaan tetap disiapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sementara perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta seluruh tahapan memiliki landasan hukum yang jelas.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi perwakilan BPD sejumlah wilayah dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo pada Selasa (8/9/2026). BPD mempertanyakan aturan turunan setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perwakilan BPD Kecamatan Gatak, Mujiyono, menegaskan pihaknya tidak menolak rencana Pilkades serentak pada Desember mendatang. Namun, ia meminta pemerintah memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam sosialisasi beberapa waktu lalu, belum ada jawaban tentang kepastian hukum yang dipakai dalam keputusan Bupati tentang Tahapan Pilkades. Karena secara hierarki perundang-undangan, setelah PP itu ada Permen, baru Perda. Tetapi untuk saat ini belum ada, lalu yang dijadikan dasar hukum itu yang mana?” kata Mujiyono.
Kekhawatiran BPD terutama berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 49 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menyebut aturan lebih lanjut mengenai Pilkades diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Kami tidak masalah ketika Pilkades serentak dilaksanakan sepanjang payung hukum jelas. Posisi kami hanya menyampaikan masukan, jangan sampai ada kesan dipaksakan pelaksanaannya di saat peraturan belum lengkap sehingga muncul celah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Nikolaus Roni kemudian memberikan ruang kepada Pemkab Sukoharjo untuk menjelaskan dasar hukum sekaligus pertimbangan pemerintah dalam mempertahankan jadwal Pilkades serentak.
Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Teguh Pramono menjelaskan terdapat dua pertimbangan utama pemerintah, yakni efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Menurutnya, jadwal Pilkades perlu dipersiapkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa di 126 desa yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2026.
“Dalam hal efektivitas, kami tidak ingin 126 desa yang jabatan kepala desanya akan berakhir pada Desember tahun ini menjadi kosong dan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Memang betul ada mekanisme Pj, tetapi keberadaan Pj ini dibatasi hanya dari kalangan PNS, jadi ini yang jadi pertimbangan,” jelas Teguh.
Dari sisi hukum, Teguh menyebut pelaksanaan Pilkades juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Ia mencontohkan perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun yang sebelumnya telah diterapkan di Sukoharjo dengan mengacu langsung pada undang-undang.
“Yang menarik, jika sebelumnya masa jabatan kepala desa dan BPD enam tahun kemudian ada perubahan menjadi delapan tahun, Sukoharjo juga sudah melaksanakan perubahan itu dan menambah masa jabatan kades dan BPD menjadi delapan tahun. Saat itu juga tidak ada Perda atau Perbup, tetapi langsung mengacu pada UU dan tidak ada yang protes,” katanya.
Teguh menegaskan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan menempatkan aturan yang lebih tinggi sebagai acuan apabila terdapat ketentuan yang bertentangan dengan aturan di bawahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo Rohmadi menyebut PP Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkades serentak untuk pertama kali.
Menurutnya, Pasal 186 PP tersebut mengatur bahwa Pilkades serentak untuk pertama kali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Di Jawa Tengah itu ada 1.236 desa di beberapa kabupaten yang menggelar Pilkades kurun waktu Oktober-Desember tahun ini termasuk Sukoharjo. Mengacunya ya dengan peraturan terbaru itu. Seluruh Indonesia aturan lengkapnya memang belum ada,” ungkap Rohmadi.
Pemkab Sukoharjo sebelumnya telah berupaya menyesuaikan regulasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, langkah tersebut belum memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, Pemkab Sukoharjo telah memperoleh lampu hijau dari Kemendagri, khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa, terkait rencana pelaksanaan Pilkades. Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades dapat melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan yang masih berlaku juga dapat digunakan apabila tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 juncto Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades serta Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pilkades.
Dengan jadwal pemungutan suara ditetapkan pada 10 Desember 2026, kepastian dasar hukum menjadi faktor penting agar proses pemilihan kepala desa di 126 desa berjalan tertib sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum setelah seluruh tahapan dilaksanakan. Hal tersebut juga diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa terganggu kekosongan jabatan kepala desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara