Kemendagri Perkuat Peran Pemda dalam Menuntaskan Reforma Agraria

JAKARTA – Pelaksanaan reforma agraria di daerah membutuhkan kesiapan pemerintah daerah (Pemda), terutama dalam perencanaan, kelembagaan, pembiayaan, dan penyelesaian persoalan pertanahan. Pemerintah pusat mendorong agar keterbatasan fiskal tidak menjadi penghambat program yang ditujukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap tanah dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar agenda reforma agraria dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Salah satu instrumen yang digunakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diterbitkan setiap tahun.

“Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria,” ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (08/09/2026).

Penguatan perencanaan tersebut juga mencakup pembinaan teknis pembangunan serta percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.

Dari sisi kelembagaan, peran kepala daerah diperkuat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Forum tersebut dipimpin kepala daerah, sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak sebagai pelaksana harian.

GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah. Hingga saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.

Tantangan berikutnya berada pada kemampuan pembiayaan daerah. Bima menilai program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria membutuhkan dukungan anggaran agar kepemilikan tanah dapat diikuti peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan,” kata Bima.

Kemendagri mendorong Pemda tidak hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alternatif pembiayaan dapat ditempuh melalui pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian dan lembaga.

Selain persoalan anggaran, penyelesaian masalah pertanahan juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah berupaya menangani berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga ketidaksesuaian data pertanahan.

Pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Data yang lebih tertib diperlukan agar kebijakan pertanahan dan pembangunan dapat disusun berdasarkan kondisi lapangan yang lebih akurat.

Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria. Pemda ditegaskan tidak boleh mengalihfungsikan ataupun menguasai tanah ulayat secara sepihak apabila keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut juga harus diterapkan ketika pemerintah maupun pelaku usaha menjalankan investasi dan proyek strategis nasional. Kepentingan pembangunan perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat yang memiliki dasar hukum atas tanah.

Di tingkat desa, Kemendagri turut memperkuat administrasi dan pengelolaan aset melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem tersebut digunakan untuk membantu pemerintah desa menginventarisasi, mencatat, menatausahakan, dan memantau aset secara sistematis, termasuk informasi mengenai status serta kepemilikan tanah.

SIPADES saat ini telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa. Pemanfaatan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tertib administrasi aset desa yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.

Bima menegaskan Kemendagri siap mendukung pembahasan lanjutan mengenai reforma agraria bersama komponen terkait.

“Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya,” tuturnya.

Dengan penguatan perencanaan, kelembagaan GTRA, alternatif pembiayaan, pembenahan data pertanahan, dan perlindungan hak masyarakat adat, Pemda diharapkan mampu menjalankan reforma agraria secara lebih terkoordinasi. Dukungan tersebut menjadi penting agar program pertanahan tidak berhenti pada pemberian sertifikat, tetapi dapat berlanjut menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

RUU Reforma Agraria, Desa Diminta Aktif Petakan Konflik Lahan

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah desa diusulkan memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam menangani konflik agraria …

Ancaman Kabut Asap Dicegah, Karhutla di Lima Desa OKU Ditangani

PDF 📄BATURAJA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda lima desa di Kabupaten Ogan …

26 Desa di Serang Jadi Sasaran Mitigasi Abu Vulkanik Krakatau

PDF 📄SERANG – Paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendorong perlindungan kesehatan warga di wilayah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *