SITUBONDO – Polisi tidak menahan Burianto, warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus peluru senapan angin yang melukai Sa’ami, 62 tahun. Keputusan tersebut diambil karena perkara yang menjeratnya memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Burianto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo pada Senin (7/9/2026). Penetapan dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan serta melakukan gelar perkara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Situbondo mengatakan pemilik senapan angin tersebut kini resmi berstatus tersangka. “Iya, hari ini kami telah telah menetapkan pemilik senapan angin itu sebagai tersangka,” ujar Kapolres Situbondo di Markas Polres (Mapolres) Situbondo.
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Penyidik menyebut ancaman pidana dalam pasal tersebut menjadi pertimbangan dalam keputusan tidak melakukan penahanan.
“Tersangka terancam hukuman selama tiga tahun penjara,” katanya.
Meski demikian, polisi menyatakan kepemilikan senapan angin dalam kasus tersebut tidak memerlukan izin dari kepolisian ataupun pihak lain. “Baik itu dari keposian atau pihak manapun,” jelasnya.
Kepastian mengenai status tersangka itu menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Burianto masih berstatus sebagai pelapor dalam perkara peluru nyasar yang terjadi di Desa Jatisari. Sebagaimana diberitakan TribunJatim, Selasa, (08/09/2026), proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan meski tersangka tidak ditempatkan dalam tahanan.
Kasus ini bermula pada Jumat (4/9/2026), ketika Sa’ami terkena peluru senapan angin milik warga setempat. Saat kejadian, korban yang merupakan warga Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, sedang beraktivitas sebelum peluru mengenai tubuhnya.
Peluru yang digunakan untuk aktivitas berburu dan menembak babi hutan itu mengenai tangan Sa’ami hingga menembus bagian pelipis kiri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Islam Abdoer Rachem (RSIU Abdoer Rachem) Situbondo untuk mendapatkan perawatan.
Hingga berita tersebut diterbitkan, peluru yang bersarang di bagian kepala korban belum menjalani operasi. Kondisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini berlanjut setelah pemilik senapan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Situbondo juga menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan meskipun proses penyidikan berlanjut. “Tersangka tidak kita tahan, karena ancamannya tiga tahun,” tegasnya.
Selain status tersangka dan keputusan tidak melakukan penahanan, polisi masih melanjutkan proses penanganan perkara berdasarkan pasal yang disangkakan. “Dimana setiap orang karena kealpaannya telah menyebabkan orang lain luka berat,” katanya.
Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian karena penggunaan senapan angin untuk aktivitas berburu di sekitar lingkungan masyarakat dapat menimbulkan risiko keselamatan apabila peluru tidak mengenai sasaran. Penanganan perkara diharapkan memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas kejadian yang menyebabkan Sa’ami mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara