LABUHANBATU – Pemerintah desa dan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diperkuat untuk menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian melalui program Desa Binaan Imigrasi. Upaya tersebut dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Sumatera Utara melalui monitoring di Desa Asam Jawa dan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, pada 3–5 September 2026.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali potensi persoalan keimigrasian sejak dini, termasuk pengawasan terhadap Orang Asing. Penguatan koordinasi dengan pemerintah desa juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi sekaligus menggali kondisi keimigrasian di masing-masing wilayah. Penyuluhan hukum dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan keimigrasian turut menjadi perhatian.
Di Desa Asam Jawa, tim diterima Sekretaris Desa (Sekdes) Suratman. Desa dengan jumlah penduduk sekitar 15.000 jiwa tersebut memiliki potensi utama di sektor perkebunan.
Berdasarkan hasil koordinasi, pemerintah desa menyampaikan bahwa tidak terdapat Orang Asing maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di empat perusahaan di wilayah tersebut. Namun, sejumlah warga memiliki mobilitas ke luar negeri, termasuk warga yang menikah dengan warga negara Malaysia dan kemudian menetap di negara tersebut.
Selain itu, terdapat warga Asam Jawa yang bekerja secara legal di Malaysia dan sejauh ini tidak mengalami permasalahan keimigrasian. Informasi mengenai mobilitas warga tersebut menjadi bagian penting dalam pemetaan kondisi keimigrasian di tingkat desa.
Sementara itu, monitoring dilanjutkan ke Desa Aek Batu dan diterima Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ade. Dalam pertemuan tersebut, tim menekankan pentingnya program Desa Binaan Imigrasi serta peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam mendeteksi lebih awal potensi persoalan keimigrasian.
Penyuluhan hukum juga akan terus didorong agar masyarakat memahami ketentuan keimigrasian dan mampu mengenali potensi permasalahan yang dapat muncul di lingkungannya.
Selain pengawasan, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut juga memperkenalkan layanan Mobile Passport kepada Pemerintah Desa Aek Batu. Layanan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan paspor melalui mekanisme yang dapat dikoordinasikan bersama pihak Imigrasi.
Program Desa Binaan Imigrasi dengan demikian tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengawasan, tetapi juga sebagai penghubung antara masyarakat desa dan layanan keimigrasian. Kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta membantu penyampaian informasi mengenai persoalan keimigrasian secara lebih cepat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi di Labusel menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum sekaligus mendukung pengawasan keimigrasian dan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat, sebagaimana diberitakan VIVA Medan, Senin (7/9/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara