BANDA ACEH – Musyawarah Besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah se-Aceh dijadwalkan menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat kelembagaan, tata kelola, dan program kerja koperasi berbasis syariah di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Agenda tersebut akan digelar pada 16–17 Oktober 2026 di Banda Aceh dengan target sekitar 250 peserta utama yang merupakan perwakilan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah (KDMPS) dari seluruh Aceh.
Persiapan Mubes dibahas Forum Komunikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah (Forkom KDMPS) Aceh bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh dalam audiensi di Kantor Diskop UKM Aceh, Senin (7/9/2026), sebagaimana dilansir Serambinews, Selasa, (08/09/2026).
Pertemuan tersebut mengarahkan Mubes tidak sekadar menjadi forum pergantian atau penetapan kepengurusan, tetapi juga menghasilkan fondasi organisasi yang dapat mendukung pengembangan koperasi desa dan kelurahan berbasis syariah secara berkelanjutan.
Forkom KDMPS Aceh menargetkan forum tersebut dapat memperkuat kelembagaan tingkat provinsi, menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), menetapkan kepengurusan definitif, serta merumuskan program kerja bersama.
Sekitar 250 peserta utama akan berasal dari pengurus KDMPS di 23 kabupaten/kota. Selain unsur koperasi, kegiatan itu juga direncanakan melibatkan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), lembaga keuangan, perguruan tinggi, serta media.
Sejumlah persoalan yang akan menjadi perhatian dalam pengembangan koperasi antara lain legalitas dan perizinan usaha, akses pembiayaan syariah, kemitraan, digitalisasi koperasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengurus.
Kepala Diskop UKM Aceh Reza Ferdian mengatakan penguatan ekonomi berbasis gampong menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, koperasi desa dan kelurahan dapat memperluas akses masyarakat terhadap barang, jasa, dan permodalan sekaligus mendorong pertumbuhan usaha ekonomi di tingkat akar rumput.
“Koperasi desa dan kelurahan harus benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat gampong. Pemerintah Aceh mendorong penguatan kelembagaan dan tata kelola koperasi agar dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Reza Ferdian.
Sementara itu, Inisiator Forkom KDMPS Aceh Zulkarnain M Isa mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh terhadap pengembangan koperasi desa dan kelurahan berbasis syariah. Ia menilai arahan pemerintah diperlukan agar Mubes menghasilkan keputusan yang konkret, terutama dalam penguatan kelembagaan, legalitas organisasi, dan penyusunan program kerja.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kesempatan dan arahan yang diberikan Kadis Koperasi Aceh,”
“Forkom KDMPS Aceh berkomitmen menjadikan Mubes ini sebagai langkah konsolidasi yang menghasilkan kelembagaan yang kuat dan program kerja yang dapat dijalankan,” kata Zulkarnain M. Isa.
Forkom KDMPS Aceh selanjutnya meminta dukungan dan fasilitasi Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Mubes, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dinas dan instansi teknis, serta mitra strategis dari kalangan BUMN, BUMD, lembaga perbankan, dan perguruan tinggi.
Konsolidasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi koperasi desa dan kelurahan berbasis syariah untuk memiliki kelembagaan yang lebih kuat serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di tingkat gampong. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara