Utang Kopdes Dibayar, Aset Desa Disiapkan untuk Jangka Panjang

JAKARTA – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diproyeksikan menjadi aset desa setelah kewajiban pembayaran pembangunan koperasi tersebut diselesaikan melalui skema dana desa mulai September 2026. Pemerintah menilai skema itu tidak akan mengganggu program pembangunan desa yang telah berjalan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan anggaran untuk pembayaran kewajiban pembangunan KDMP telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan total mencapai Rp40 triliun.

“Memang ada dana desa, ya kan? Sudah dianggarkan kan,” kata Yandri kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), sebagaimana diberitakan Beritasatu, Selasa, (08/09/2026).

Menurut Yandri, penggunaan dana desa untuk membayar kewajiban pembangunan KDMP tidak akan mengurangi ruang pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan. Ia menyebut pemerintah tetap memiliki sejumlah program untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan perekonomian desa.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengarahkan sejumlah program pembangunan desa, di antaranya melalui Satuan Tugas (Satgas) Jembatan dan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Desa.

“Pak Presiden kan juga mengarahkan sekarang kan ada Satgas Jembatan, ada Inpres Jalan Desa, ada juga program-program desa yang lain dan dari kami juga banyak kok,” ujarnya.

Yandri meminta masyarakat desa tidak mencemaskan penggunaan dana desa tersebut. Ia menilai keberadaan KDMP justru dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang karena koperasi akan menjadi bagian dari aset desa.

Selain menjadi aset desa, KDMP juga diarahkan sebagai saluran pemasaran berbagai komoditas yang dihasilkan masyarakat. Pemerintah berharap keberadaan koperasi dapat memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di tingkat desa.

“Maka melalui kopdes ini justru menurut kami menjadi alat pemerintah untuk memastikan pelayanan terhadap rakyat paling ujung di desa itu benar-benar bisa kita jamin dan bisa kita kontrol dengan baik,” kata Yandri.

Pemerintah juga memandang KDMP bukan hanya sebagai sarana kegiatan ekonomi, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta mendorong aktivitas usaha di desa.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pembangunan KDMP dapat menghasilkan aset yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi desa, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi dan pasar. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Desa

PDF 📄BANDARLAMPUNG – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disiapkan untuk menjadi aset dan milik desa …

PLTP Bora Pulu Dikebut, Lahan Ditarget Rampung 2027

PDF 📄SIGI – Percepatan penyelesaian lahan menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi untuk mendukung pembangunan …

Gas 3 Kg Langka di Klungkung, Permintaan Diduga Melonjak

PDF 📄KLUNGKUNG – Kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Klungkung, Bali, dalam sepekan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *