Dua Desa Jadi Pelopor, 20 Desa Banjar Bakal Menyusul

BANJAR – Program Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik, tetapi juga dipandang penting menghadapi penilaian reformasi birokrasi yang mulai berpengaruh terhadap Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada 2027. Kabupaten Banjar saat ini memiliki dua desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, dengan 20 desa lainnya disiapkan untuk menyusul.

Kesiapan tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) ke Kantor Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Jumat (04/09/2026). Kunjungan dilakukan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus melihat langsung penerapan program Desa Anti Maladministrasi.

Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan dua desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi adalah Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, dan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan. Sebanyak 20 desa lain ditargetkan mengikuti program tersebut.

“Targetnya setiap kecamatan di Kabupaten Banjar memiliki minimal satu Desa Anti Maladministrasi”, tegasnya.

Program tersebut mendapat perhatian karena pencegahan maladministrasi berkaitan dengan upaya membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyebut praktik maladministrasi dapat menjadi pintu masuk menuju korupsi sehingga pencegahannya perlu dilakukan sejak tingkat pemerintahan desa.

“Keberadaan Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak hanya menjadi contoh praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, tetapi juga dapat direplikasi dan dikembangkan, oleh banyak desa di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, upaya pencegahan maladministrasi bisa dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan hingga ke tingkat pemerintahan desa”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kaitan antara kualitas reformasi birokrasi dan kondisi keuangan daerah. Menurut dia, mulai 2027 indikator kinerja reformasi birokrasi pemerintah daerah akan dinilai dan disusun Ombudsman RI.

“Kalau indikator reformasi birokrasinya rendah maka TKD yang sudah dipotong makin kecil, sebaliknya kalau indikator reformasi birokrasi bagus maka TKDnya berpeluang besar, begitu pula pada level desa”, ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan Metro7, Minggu (06/09/2026), kondisi tersebut membuat penguatan tata kelola pelayanan publik di tingkat desa memiliki konsekuensi yang lebih luas. Desa tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang cepat dan mudah, tetapi juga harus mampu menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar.

Rifqinizamy menilai Kabupaten Banjar termasuk daerah yang mulai mengambil posisi sebagai pelopor penerapan Desa Anti Maladministrasi. Ia menyambut rencana penambahan desa yang mengikuti program tersebut.

“Saya senang karena Kabupaten Banjar adalah satu dari sedikit kabupaten di Indonesia yang menjadi pionir hadirnya Desa Anti Maladministrasi. Sekarang baru 2, kedepan akan ditambah 20”, harapnya.

Penguatan program juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan daerah. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, serta perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan membuat penerapan standar pelayanan publik tidak berhenti pada dua desa yang telah ditetapkan. Program juga diarahkan agar dapat diterapkan secara lebih luas di desa-desa lain di Banjar.

Desa Anti Maladministrasi pada akhirnya menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan pelayanan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui program tersebut, masyarakat desa diharapkan memperoleh layanan yang berkualitas, berstandar, cepat, mudah, serta terbebas dari diskriminasi dan pungutan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

KDMP Berdiri di Lahan Pertanian, Polda Jateng Angkat Bicara

PDF đź“„SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menempatkan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai …

Geger Sosok Pengintip Rumah, Polisi Berhasil Redam Keresahan

PDF đź“„TULUNGAGUNG – Polisi memilih pendekatan mediasi untuk meredam keresahan warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, …

Air Bersih Menipis, Pemerintah Siapkan Pipanisasi untuk 3 Desa Mojokerto

PDF đź“„MOJOKERTO – Krisis air bersih masih membayangi tiga desa di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *