Pernah Direhab, MN Kini Ditangkap Lagi dalam Kasus Sabu

BANGKALAN – Kasus dugaan peredaran sabu yang melibatkan saudara kembar di Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengungkap bahwa salah satu tersangka sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi. MA dan MN, keduanya berusia 30 tahun, kini diamankan setelah polisi menemukan 27 poket sabu dengan berat kotor 10,27 gram di rumah mereka pada Selasa (01/09/2026).

Keduanya ditangkap personel Unit I Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Bangkalan sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menduga MA dan MN telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar tiga bulan dengan menggunakan modus ranjau.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bangkalan Kiswoyo Supriyanto mengatakan kedua tersangka diduga membagi peran ketika menunggu calon pembeli. Salah seorang berada di sekitar rumah untuk memantau situasi, sedangkan lainnya menunggu di dalam rumah.

“Mereka kembar kakak beradik, keduanya bergantian bagi tugas saat menunggu pembeli. Terkadang MA duduk di sebuah gardu dekat rumah, sementara MN berada dalam kamar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Kiswoyo Supriyanto kepada Tribun Madura, Minggu (06/09/2026).

Saat penangkapan berlangsung, MA berada di sebuah gardu dekat rumah. Polisi kemudian membawanya menuju kamar dan menemukan MN berada di dalam rumah tersebut. Dari MN, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam sejumlah poket.

“MA kami bawa menuju kamar rumahnya. Di dalam sudah ada MN. Nah, dari tangan MN inilah kami menemukan BB dengan berat kotor 10,27 gram sabu siap edar, sudah dikemas dalam 27 poket,” jelas Kiswoyo.

Sebanyak 27 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 10,27 gram kemudian diamankan sebagai barang bukti. Penangkapan itu sekaligus mengungkap pembagian peran yang diduga dilakukan kedua tersangka dalam menjalankan aktivitas tersebut.

Perkara MN menjadi perhatian penyidik karena yang bersangkutan disebut pernah diamankan sekitar enam bulan sebelumnya. Saat itu, polisi menangkap MN seorang diri dalam kondisi diduga mengonsumsi sabu, tetapi tidak menemukan sabu sebagai barang bukti utama.

“Saat itu kami tidak menemukan barang bukti sabu, hanya plastik klip dan sisa serbuk sabu, alat isap sabu, dan kompor sabu sehingga kami putuskan untuk merehabnya. Ternyata kali ini ‘ada peningkatan’, jualan sabu,” tegas pungkas Kiswoyo.

Sebagaimana diberitakan Tribun Jatim, Minggu (06/09/2026), kesempatan rehabilitasi yang pernah dijalani MN tidak menghentikan keterlibatannya dalam perkara narkotika. Dalam penangkapan terbaru, MA juga ikut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu bersama saudara kembarnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkalan Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah berjualan sabu selama kurang lebih tiga bulan. Polisi menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R melalui sistem penempatan barang di lokasi tertentu.

“Namun dua pelaku ini adalah saudara kembar. Petunjuk yang kami amankan, mereka menjual sabu kurang lebih 3 bulan terakhir dengan modus ranjau. Artinya barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang berinisal R dengan cara ditaruh di sebuah tempat,” singkat Wibowo.

Atas perkara tersebut, MA dan MN dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak berhenti pada proses rehabilitasi maupun penindakan awal. Polisi kini kembali memproses MN bersama MA setelah keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Abu Vulkanik Tebal Menyebar ke Utara hingga Selatan Cianjur

PDF 📄CIANJUR – Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau menyelimuti sebagian besar wilayah Kabupaten …

PLTP Bora Pulu Dikebut, Lahan Ditarget Rampung 2027

PDF 📄SIGI – Percepatan penyelesaian lahan menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi untuk mendukung pembangunan …

27 Mata Air Dijaga, Kearifan Karang Bajo Dipuji Putri Victoria

PDF 📄LOMBOK UTARA – Kearifan masyarakat Desa Adat Karang Bajo Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *