TULUNGAGUNG – Polisi memilih pendekatan mediasi untuk meredam keresahan warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, setelah muncul kabar tentang seseorang yang disebut kerap mendatangi rumah warga hingga masuk ke area kamar. Langkah tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara AY, warga Desa Gilang, dan warga yang melaporkannya.
Persoalan itu sebelumnya menyebar melalui media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat selama sekitar sepekan. Kepolisian Sektor (Polsek) Ngunut kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus mencegah warga mengambil tindakan sendiri.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngunut Tri Nuartiko mengatakan informasi yang beredar menyebut seseorang beberapa kali mendatangi rumah warga dan diduga mengintip hingga masuk ke area kamar. Sebagaimana diberitakan Tribunjatim, Minggu (6/9/2026), polisi kemudian menelusuri informasi tersebut.
“Informasi yang beredar dan viral, sosok itu beberapa kali mendatangi rumah warga dan diduga mengintip hingga masuk ke area kamar,” jelas Kapolsek Ngunut, Kompol Tri Nuartiko, Minggu (6/9/2026).
Penyelidikan mengarah kepada AY yang diketahui merupakan warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut. Peristiwa terakhir yang diketahui warga terjadi pada Rabu (26/8/2026) malam.
“Hasil penyelidikan memastikan sosok AY yang dimaksudkan warga, selama ini dituding membuat resah,” sambungnya.
Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngunut kemudian mengamankan AY pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan. Polisi selanjutnya mempertemukan AY dengan SMS, warga Desa Pulosari yang sebelumnya menyampaikan pengaduan.
Proses mediasi turut disaksikan Kepala Desa (Kades) Gilang, Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ngunut, serta dokter dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ngunut. Keterlibatan tenaga kesehatan dilakukan untuk membantu memastikan kondisi AY dan menentukan penanganan yang dinilai tepat.
“Kami libatkan Puskesmas Ngunut untuk memastikan kondisi kejiwaan AY. Kami ingin proses penanganan yang menyeluruh,” ucap Tiko.
Hasil mediasi membuat kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. AY membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan SMS sepakat tidak melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Setelah proses perdamaian selesai, AY diperbolehkan pulang pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polsek Ngunut menegaskan tetap akan menindaklanjuti informasi dari media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan. Polisi juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan agar dapat diperiksa melalui prosedur yang tepat.
“Kami merespons setiap informasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Polisi mengapresiasi warga yang memilih melapor dan tidak melakukan tindakan sendiri. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena kabar yang belum dipastikan kebenarannya dapat memperbesar keresahan dan merugikan pihak tertentu. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara