SIGI – Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), didorong untuk diperkuat dari tingkat desa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menilai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran perlu diperluas agar masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri dan terhindar dari jalur ilegal.
Wakil Ketua DPRD Sigi Ikra Ibrahim mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD Sigi terus mendorong sosialisasi regulasi yang telah disahkan, termasuk aturan mengenai perlindungan pekerja migran, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (28/08/2026).
“Jadi pemerintah daerah yakni eksekutif secara bersama-sama dengan DPRD Sigi terus mensosialisasikan perda-perda yang telah disahkan tersebut terkait pelindungan pekerja migran,” kata Ikra di Bora, Jumat.
Menurut dia, sosialisasi tidak cukup dilakukan pada tingkat pemerintahan daerah, tetapi harus menjangkau masyarakat hingga desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus menjadi upaya pencegahan TPPO sejak dari lingkungan masyarakat.
“Harus ada sosialisasi sampai di tingkat desa,” ucapnya.
Ikra mengakui pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 selama ini belum optimal, baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD Sigi. Karena itu, perluasan informasi mengenai regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan bagi calon pekerja migran.
“Tentunya ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD Sigi untuk aktif dalam mensosialisasikan regulasi yang telah dibahas dan disahkan bersama, sehingga jangan sampai terjadi lagi kasus TPPO di Sigi,” sebutnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi serta alur prosedural bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi melalui jalur yang tidak resmi.
“Imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan dan menolak jalur ilegal atau nonprosedural saat hendak bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi,” kata dia.
Di sisi lain, program Desa Migran Emas atau Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera telah berjalan di sejumlah desa di Sigi. Program tersebut antara lain diterapkan di Desa Sibowi, Baluase, Kaleke, Pesaku, dan Langaleso.
“Tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat sehingga warga yang ingin menjadi pekerja migran sudah melalui prosedural yang diketahui kepala desa dan dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi setempat,” ujarnya.
Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulteng mencatat terdapat tiga orang yang menjadi korban TPPO di Sigi selama periode Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai empat orang.
Penguatan sosialisasi hingga tingkat desa diharapkan dapat terus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap perekrutan pekerja migran secara ilegal sekaligus memastikan warga memperoleh informasi yang benar sebelum bekerja di luar negeri. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara