YOGYAKARTA – Pertumbuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai perlu diimbangi penguatan model bisnis agar keberadaan koperasi tidak berhenti pada pembentukan badan hukum dan pembangunan gerai. Penguatan tata kelola serta sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan koperasi mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Anggia Ermarini saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka menghimpun masukan untuk penyempurnaan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Jumat (29/8/2026).
Anggia menilai ukuran keberhasilan KDKMP tidak cukup dilihat dari banyaknya koperasi yang terbentuk, jumlah gerai, aset, maupun bantuan yang diterima. Kinerja koperasi, menurut dia, harus tercermin dari aktivitas usaha dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
“Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan,” ujar Anggia, sebagaimana diberitakan KedaiPena, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Anggia, sejumlah indikator perlu diperhatikan untuk menilai keberlanjutan koperasi. Indikator tersebut meliputi keaktifan anggota, kualitas pengurus dan pengelola, kelayakan rencana bisnis, rutinitas transaksi, kesehatan keuangan, serta manfaat yang benar-benar diterima anggota.
Penilaian tersebut menjadi penting karena peningkatan jumlah KDKMP secara cepat belum otomatis menunjukkan kesiapan seluruh koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Juli 2026, jumlah KDKMP secara nasional telah mencapai 83.382 unit dengan akumulasi transaksi Rp157,9 miliar.
Anggia juga mengingatkan bahwa kondisi setiap wilayah berbeda. Sejumlah daerah masih menghadapi persoalan kapasitas pengelola, keterbatasan rantai pasok, serta kesulitan menentukan jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan pasar setempat.
Karena itu, model usaha KDKMP dinilai tidak dapat dibuat seragam. Karakteristik ekonomi, sumber daya, dan kebutuhan masyarakat di setiap desa maupun kelurahan perlu menjadi dasar dalam menentukan kegiatan usaha koperasi.
Dalam membangun ekosistem usaha, KDKMP juga didorong menjalin kerja sama dengan BUMDes, UMKM, dan koperasi yang telah lebih dahulu berkembang di daerah. Sinergi tersebut diharapkan membuat koperasi baru berperan sebagai penguat kegiatan ekonomi setempat, bukan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dari sisi regulasi, revisi Undang-Undang Perkoperasian dipandang sebagai momentum untuk menyesuaikan aturan dengan perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi digital. Kerangka hukum baru diharapkan mampu memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas koperasi dengan tetap mempertahankan prinsip kekeluargaan dan kendali demokratis anggota.
“Perubahan struktur perekonomian, pesatnya transformasi digital, hingga meningkatnya kebutuhan perlindungan anggota menuntut hadirnya kerangka hukum yang adaptif, profesional, dan akuntabel tanpa mengikis prinsip dasar kekeluargaan serta kendali demokratis anggota,” jelasnya.
Komisi VI DPR RI menghimpun masukan dari sejumlah pihak di DIY, termasuk Kementerian Koperasi, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Danantara Asset Management, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pegadaian, Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Agrinas Pangan Nusantara, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinas KUKM) DIY, pengelola KDKMP Tamanmartani, Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Indonesia, serta akademisi Universitas Gadjah Mada.
Pembahasan juga mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, pengaturan dana kemitraan, efektivitas pembentukan Apex Koperasi, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
“Komisi VI menargetkan masukan dari lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan koperasi yang sehat, profesional, mandiri, dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” pungkas Anggia. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara