MEDAN – Sebanyak 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang dikukuhkan di Sumatera Utara (Sumut) diarahkan memperkuat perlindungan masyarakat desa dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Para petugas tersebut akan mendampingi 171 desa binaan Imigrasi yang berada di bawah 11 unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di Sumut. Kehadiran Pimpasa ditujukan untuk memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai risiko kejahatan lintas negara serta prosedur keimigrasian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko mengatakan penguatan peran Pimpasa penting karena masyarakat desa menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan informasi memadai mengenai modus TPPO dan TPPM. Pernyataan itu disampaikannya di Kota Medan, Kamis (20/8/2026), sebagaimana diberitakan Antara.
“Pimpasa itu bertugas untuk 171 desa binaan Imigrasi di 11 unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di Sumatera Utara,” ujar Hendarsam di Kota Medan, Sumut, Kamis.
Selain memberikan edukasi mengenai pencegahan TPPO dan TPPM, Pimpasa bertugas meningkatkan pemahaman warga mengenai dokumen perjalanan, izin keimigrasian, serta potensi kejahatan yang melibatkan jaringan lintas negara.
Menurut Hendarsam, pengawasan perlu diperkuat di Sumut karena daerah tersebut memiliki kawasan pesisir dan jalur mobilitas masyarakat yang strategis. Kondisi itu membuat edukasi keimigrasian di tingkat desa menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
“Penguatan pengawasan menjadi penting di Sumatera Utara karena wilayah tersebut memiliki kawasan pesisir dan jalur mobilitas masyarakat yang strategis,” katanya.
Pelaksanaan tugas Pimpasa juga dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah setempat, organisasi kemasyarakatan, karang taruna, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Program Desa Binaan Imigrasi turut menyasar wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Fokus tersebut dimaksudkan agar layanan serta informasi keimigrasian dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
“Daerah 3T merupakan fokus kami, bagaimana layanan dan edukasi yang dapat terjangkau di wilayah tersebut,” katanya.
Penguatan Pimpasa di Sumut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imipas Agus Andrianto. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat visi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui pelayanan dan edukasi yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di tingkat desa.[]
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara