JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai mendapat peran lebih besar dalam penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), seiring upaya pemerintah mempercepat peremajaan kebun sawit rakyat sekaligus memperkuat kelembagaan pekebun di tingkat desa.
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan keterlibatan KDKMP dalam program tersebut akan terus dilanjutkan. Langkah ini dilakukan karena pemerintah menilai koperasi berbasis desa dapat menjadi wadah bagi pekebun untuk mengakses pembiayaan peremajaan dan meningkatkan produktivitas perkebunan.
Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman mengatakan kerja sama dengan koperasi dalam penyaluran PSR sebenarnya bukan hal baru. Namun, keberadaan KDKMP membuat pola kelembagaan pekebun kini semakin diarahkan melalui koperasi yang dibentuk di desa.
“Terus-terusan (kerja sama), bukan ke depannya (saja), tapi terus-terusan. Sekarang kan Kopdes baru, dulunya koperasi pekebun sawit mereka (para pekebun) sendiri. Nah sekarang dengan adanya Kopdes ini sudah ikut serta di situ,” ujar Eddy usai agenda Penandatanganan PKS Program Peremajaan Sawit Rakyat 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/8), sebagaimana diberitakan Validnews, Kamis, (20/08/2026).
Menurut Eddy, perubahan kelembagaan tersebut menempatkan pekebun sawit dalam satu wadah koperasi di lingkungan desa. Koperasi kemudian menjadi sarana untuk mengonsolidasikan pekebun yang mengikuti program PSR.
“Jadi begini, ini di lingkungan hamparan-hamparan petani-petani sawit, mereka dalam satu desa yang kemudian membentuk yang namanya Kopdes Merah Putih,” tegas Eddy.
Pada Agustus 2026, BPDP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSR untuk 4.765 pekebun yang tersebar di 11 provinsi. Total lahan yang masuk dalam kerja sama tersebut mencapai 9.842 hektare dengan anggaran Rp590 miliar.
Dari keseluruhan kerja sama itu, lima koperasi pekebun sawit menjadi perwakilan penerima anggaran PSR pada Kamis (20/8). Kelima koperasi tersebut mencakup 394 pekebun dengan luas lahan 940 hektare dan nilai pembiayaan Rp56 miliar.
Dua di antaranya merupakan koperasi pekebun, yakni Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Jaya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, serta Koperasi Pemasaran Tani Rukun di Kabupaten Siak, Riau.
Sementara itu, tiga lainnya merupakan KDKMP, yakni Koperasi Desa Merah Putih Tambang Emas di Kabupaten Merangin, Jambi; Koperasi Desa Merah Putih Besilam Bukit Lembasa di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara; dan Koperasi Desa Merah Putih Sungai Sahut di Kabupaten Merangin, Jambi.
Khusus KDKMP Tambang Emas, luas lahan yang tercatat mencapai 98,3 hektare dengan nilai pembiayaan Rp5,8 miliar. Adapun dua KDKMP lainnya juga menjadi bagian dari penerima dana PSR pada periode Agustus 2026.
Eddy menjelaskan, penerima dana PSR tidak ditentukan hanya berdasarkan status sebagai koperasi. Pekebun yang mengajukan program harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tergabung dalam kelembagaan seperti koperasi atau gabungan kelompok tani.
“Kriterianya banyak ya, pertama adalah pekebun tadi harus bergabung di dalam lembaga ya, di dalam koperasi atau gabungan kelompok tani,” kata Eddy.
Selain persyaratan kelembagaan, luas lahan setiap pekebun maksimal empat hektare. Lahan yang diajukan juga tidak boleh berada di kawasan hutan atau tumpang tindih dengan lahan yang memiliki hak guna usaha.
KDKMP penerima PSR pun merupakan wadah yang menghimpun sejumlah pekebun, bukan lembaga yang menerima dana secara terpisah untuk kepentingan koperasi semata.
“Jadi Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR,” tandasnya.
Dengan pola tersebut, keterlibatan KDKMP diharapkan tidak hanya memperluas akses pembiayaan bagi pekebun, tetapi juga memperkuat posisi koperasi desa sebagai lembaga ekonomi yang mengonsolidasikan potensi usaha masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara