Ekskavator Jadi Sorotan di Sidang Dugaan Korupsi PT HWR

MANADO – Penyitaan ekskavator milik seorang saksi menjadi salah satu persoalan yang mencuat dalam sidang dugaan korupsi PT HWR di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (18/8/2026). Pemilik alat berat, Dumais Willem, meminta hakim mempertimbangkan pengembalian ekskavator tersebut karena alat itu masih dalam masa kredit dan tidak lagi menghasilkan pemasukan setelah disita untuk kepentingan penyidikan.

Willem, yang menjabat Hukum Tua Desa Kaasar, merupakan satu dari dua kepala desa yang hadir langsung sebagai saksi dalam persidangan. Sementara itu, sembilan saksi lainnya memberikan keterangan melalui telekonferensi, sebagian besar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam keterangannya, Willem mengatakan ekskavator miliknya disewa untuk digunakan di lahan PT HWR. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persoalan yang berkaitan dengan lokasi penggunaan alat tersebut maupun perkara yang kini bergulir di pengadilan.

“Saya tak tahu menahu,” katanya.

Menurut Willem, ekskavator tersebut kemudian disita Kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kondisi itu, kata dia, berdampak terhadap pemasukan yang selama ini diperoleh dari alat berat tersebut.

“Alat ini sementara kredit, dan ini sudah tak ada pemasukan,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan Tribun Manado, Selasa (18/8/2026), hakim menyatakan ekskavator tersebut masih memiliki kepentingan sebagai barang bukti dalam perkara. Meski demikian, permintaan Willem untuk mendapatkan kembali alat tersebut akan dipertimbangkan.

Selain Willem, saksi lainnya yang hadir langsung dalam persidangan ialah Markus, Hukum Tua Desa Ratatotok Selatan. Markus mengaku mengenal salah satu terdakwa, Bach Adrianus Tinungki, ketika masih berada di Minahasa Tenggara (Mitra).

Persidangan juga memeriksa keterangan para saksi mengenai permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2021 serta aspek teknis evaluasinya. Dua terdakwa, Bach Adrianus Tinungki dan Brett Dennis Gunter, mengikuti persidangan dan menyatakan keterangan saksi sesuai dengan yang mereka ketahui.

“Sudah benar,” katanya.

Perkara tersebut telah memasuki persidangan keempat. Jaksa mendakwa kedua terdakwa melakukan sejumlah perbuatan yang disebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kedudukan, serta perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pertambangan.

Dalam dakwaan, perkara itu disebut menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan sekitar Rp11 miliar serta hasil produksi yang disebut diperoleh secara melawan hukum sebesar Rp12 miliar. Total nilai yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp23 miliar.

Perkara didakwakan secara subsider dengan merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan mengenai penyertaan.

Kelanjutan persidangan akan menentukan bagaimana keterangan para saksi dan barang yang telah disita, termasuk ekskavator milik Willem, dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Kementerian HAM Turunkan 150 Ribu Petugas ke Desa

PDF 📄TIMIKA – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan 150.000 petugas tahap pertama …

HUT ke-81 RI, 5.000 Mangrove Ditanam untuk Selamatkan Pesisir Rote Ndao

PDF 📄ROTE NDAO – Upaya pemulihan kawasan pesisir di Desa Baadale, Kabupaten Rote Ndao, Nusa …

Masjid Wapauwe Bertahan 600 Tahun Berkat Aturan Adat

PDF 📄MALUKU – Masjid Tua Wapauwe di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, tetap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *