Kursi Sekdes Pati Disebut Rp225 Juta, Calon Hanya Punya Waktu Sehari

PATI – Proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), disebut berlangsung dengan batas waktu sangat singkat dan disertai permintaan uang hingga ratusan juta rupiah. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 10 Agustus 2026.

Besaran uang yang disebut diminta mencapai Rp225 juta untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes), sedangkan jabatan Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) disebut memiliki nilai Rp165 juta. Para calon perangkat desa juga disebut hanya diberi waktu satu hari untuk menyiapkan uang tersebut.

Pelaksana Tugas Sekdes Sidoluhur Sumindar mengungkapkan hal itu ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan pernah menghadiri rapat tingkat kecamatan pada 14 Januari 2026 sebagai perwakilan Kepala Desa Sidoluhur.

Dalam rapat itu, terdapat Sumarjiono yang disebut sebagai “orang dari tim Bupati Sudewo”. Menurut Sumindar, Sumarjiono menyampaikan nominal yang harus disiapkan calon perangkat desa sekaligus batas waktu penyetorannya.

“Waktu itu 14 Januari rapat, kemudian dia menyampaikan kalau besok tidak menyetor, besok akan ditinggal (pendaftarannya),” jelas Sumindar dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2026).

Kesaksian tersebut menggambarkan bahwa calon perangkat desa menghadapi tenggat waktu yang sangat terbatas setelah nominal uang disampaikan. Kondisi itu membuat calon disebut harus segera mencari dana agar tetap dapat mengikuti proses pengisian jabatan.

Kepala Desa Sidoluhur Sudardi juga mengaku menerima komunikasi dari Sukarjan yang disebut sebagai bagian dari tim bupati. Ia kemudian diminta mendorong warga segera mengikuti proses pendaftaran sekaligus menyiapkan uang.

Tekanan waktu juga disebut muncul melalui informasi bahwa formasi perangkat desa akan ditutup apabila warga tidak mengikuti pengisian pada 2026.

“Katanya kalau tak ikut pengisian perangkat desa di tahun 2026, maka tahun 2027 dan seterusnya tak ada pengisian (formasi ditutup),” imbuh Sudardi.

Salah satu pendaftar, M. Suyanto, mengaku menyerahkan uang pada sore 15 Januari 2026. Ia mengatakan keputusan itu diambil karena khawatir tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti pengisian perangkat desa pada tahun berikutnya.

“Terpaksa, karena kalau tak menyerahkan uang kemungkinan tahun-tahun ke depan tak ada pengisian lagi,” jelas Suyanto.

Keterangan mengenai nominal, tenggat penyetoran, dan ancaman penutupan formasi tersebut menjadi bagian dari kesaksian dalam perkara dugaan pemerasan pada pengisian perangkat desa. Sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (12/08/2026), perkara itu menjadi salah satu perkara yang didakwakan kepada Sudewo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sudewo dengan dua perkara korupsi dalam satu berkas. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa saat Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika ia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kesaksian para saksi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Fakta mengenai mekanisme pendaftaran dan permintaan uang tersebut selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Saentis Punya Fasilitas Baru untuk Olahraga, Keluarga, dan Usaha

PDF 📄DELI SERDANG – Alun-Alun Kecamatan Percut Sei Tuan di Desa Saentis kini menjadi ruang …

Bantuan Pusat Masuk 115 Lokasi, Petani Demak Dibantu Hadapi Kekeringan

PDF 📄DEM​​AK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memperkuat ketahanan sektor pertanian melalui pembangunan dan perbaikan …

Akta Kelahiran Digital Dipercepat, Desa Jadi Mata Rantai Penting

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah Desa (Pemdes) akan mendapat peran lebih besar dalam memperbarui data kependudukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *