BKSDA Aceh Selidiki Kematian Gajah Sumatra di Kaloy

ACEH TAMIANG – Kematian seekor gajah sumatra di area perkebunan kelapa sawit Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi perhatian petugas konservasi karena penyebab kematian satwa dilindungi tersebut hingga kini belum diketahui.

Informasi mengenai temuan itu diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada Minggu (9/8/2026). Petugas Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Langsa kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Teuku Irmansyah mengatakan petugas telah diarahkan ke lokasi setelah pihaknya menerima laporan mengenai gajah yang mati. “Setelah mendapatkan informasi petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan,” kata Teuku Irmansyah, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu, (9/8/2026).

Gajah tersebut ditemukan warga di area perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34. Satwa itu dilaporkan berada di tengah jalan yang berada di antara tanaman sawit sebelum kemudian diketahui telah mati.

Datuk Penghulu (Kepala Desa) Kaloy Andi mengatakan warga menemukan satwa tersebut pada siang hari. “Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak,” kata Andi.

Kondisi akses menuju lokasi menjadi salah satu kendala dalam penanganan temuan tersebut. Sementara itu, petugas kepolisian bersama pihak desa turut mendampingi proses pemeriksaan di lapangan untuk mengetahui kondisi satwa.

Gajah sumatra dengan nama ilmiah Elephas maximus sumatranus merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, populasi gajah sumatra berada dalam kategori terancam kritis sehingga menghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam liar.

Kematian satwa tersebut kembali menegaskan pentingnya perlindungan habitat gajah dan pencegahan berbagai ancaman terhadap satwa liar. Masyarakat diimbau tidak merusak habitat, menangkap, melukai, atau membunuh satwa dilindungi, serta tidak memasang jerat atau menggunakan racun yang berpotensi menyebabkan kematian.

Selain itu, masyarakat dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

PTFI dan Warga Desa Banyuwangi Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

PDF 📄GRESIK – Gotong royong di Desa Banyuwangi, Kabupaten Gresik (Gresik), Jawa Timur, diarahkan tidak …

Serangan Israel Ganggu Pemulihan Desa di Lebanon Selatan

PDF 📄BEIRUT – Serangan militer Israel di Lebanon selatan kembali berdampak pada kawasan permukiman dan …

Paus Leo XIV Soroti Korban Sipil di Tengah Konflik Ukraina

PDF 📄MOSKOW – Seruan untuk mengakhiri kekerasan dan mengutamakan jalur diplomasi kembali disampaikan Paus Leo …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *