ALOR – Transparansi Dana Desa Jadi Strategi Adang Buom Perkuat Pencegahan Korupsi Pemerintah Desa Adang Buom, Kabupaten Alor (Alor), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadikan keterbukaan pengelolaan anggaran sebagai langkah utama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah praktik korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian informasi anggaran kepada masyarakat serta pelibatan warga dalam pengawasan program desa.
Kepala Desa (Kades) Adang Buom Jamilah Kou menyampaikan komitmen tersebut saat mengikuti dialog interaktif bersama Kepolisian Resor (Polres) Alor di RRI Stasiun Produksi Alor dengan tema membangun budaya antikorupsi dari desa.
Menurut Jamilah, pemerintah desa memiliki kewajiban memastikan masyarakat mengetahui setiap penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Budaya antikorupsi yang harus kami lakukan adalah keterbukaan, transparansi, dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Jamilah Kou, sebagaimana diberitakan RRI, Senin (20/07/2026).
Ia menjelaskan, setiap penggunaan anggaran desa disampaikan secara terbuka melalui media informasi yang ditempatkan di depan kantor desa. Masyarakat dapat melihat rincian tahun anggaran, jumlah dana, hingga berbagai kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta nilai anggarannya.
“Setiap penggunaan anggaran dana desa dan dana alokasi desa kami membuat laporan dalam bentuk banner yang dipasang di depan kantor desa. Di situ masyarakat bisa melihat tahun anggaran, besaran anggaran, serta seluruh kegiatan yang termuat dalam APBDes beserta nilainya,” ujarnya.
Jamilah menilai keterbukaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program. Dengan begitu, potensi kesalahan maupun penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Selain transparansi anggaran, penguatan budaya antikorupsi di Desa Adang Buom juga didukung melalui edukasi kepada masyarakat. Menurut Jamilah, keterlibatan warga menjadi faktor penting agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap pola keterbukaan yang diterapkan Desa Adang Buom dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Alor. Melalui transparansi, edukasi, dan pengawasan bersama, tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin akuntabel serta mampu membangun kepercayaan masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara