ALOR – Pemerintah Desa Adang Buom, Kabupaten Alor, menempatkan musyawarah terbuka sebagai mekanisme utama dalam setiap pengambilan keputusan penggunaan dana desa guna memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa (Kades) Adang Buom Jamilah Kou mengatakan seluruh kebijakan terkait penggunaan dana desa dibahas bersama masyarakat sebelum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki ruang mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Dalam setiap hal, baik kecil maupun besar, semua dibawa dalam musyawarah. Kalau kami tidak melakukan musyawarah, berarti tidak ada keterbukaan. Semua elemen masyarakat hadir dan memiliki kesempatan menyampaikan apabila ada kekeliruan atau kejanggalan,” ujar Jamilah, sebagaimana diberitakan RRI, Selasa (21/07/2026).
Menurut Jamilah, penyusunan APBDes mengacu pada ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Alokasi anggaran telah diatur untuk berbagai program prioritas, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), pembangunan fisik, pelatihan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Kami tidak bisa menentukan sendiri besaran anggaran atau mengubah persentasenya. Semua sudah diatur dan kami mengikuti aturan tersebut. Seluruh keputusan itu disepakati terlebih dahulu dalam musyawarah sebelum dituangkan dalam APBDes,” katanya.
Ia menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sebagai mitra pemerintah desa dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program. BPD secara rutin memberikan masukan dan koreksi apabila ditemukan kekeliruan agar seluruh kebijakan tetap berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Jamilah mengapresiasi dukungan Kepolisian Resor (Polres) Alor melalui kehadiran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang aktif mendampingi masyarakat serta pemerintah desa. Sinergi tersebut dinilai mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara