Strategi Baru DJP Bidik Potensi Wajib Pajak hingga Tingkat Kelurahan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan strategi baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memperluas sumber informasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, DJP melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari jejaring informasi untuk memperkuat pemutakhiran data wajib pajak.

Kebijakan tersebut menggantikan sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan. Melalui aturan baru ini, pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak lagi hanya bertumpu pada data administratif, tetapi juga memanfaatkan informasi yang diperoleh langsung dari lapangan.

Jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibangun untuk membantu DJP memperoleh gambaran aktivitas ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan. Informasi tersebut digunakan untuk memetakan potensi perpajakan, memperbarui basis data, serta mengidentifikasi masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Selain membangun jejaring informasi, DJP menerapkan berbagai metode pengawasan lainnya, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung (visitasi), pengamatan lapangan, teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga taxation partnership.

Dalam SE-8/PJ/2026 disebutkan, “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” sebagaimana diberitakan Inberita, Senin (20/07/2026).

Perubahan juga dilakukan terhadap mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Apabila sebelumnya tugas tersebut lebih banyak dilaksanakan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP dapat terlibat dalam pengumpulan informasi perpajakan melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, “Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan.”

Data yang dihimpun mencakup informasi mengenai penghasilan, biaya, aset, serta utang wajib pajak. Seluruh data kemudian diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP sebagai dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun kegiatan ekstensifikasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui perluasan sumber informasi dan pemanfaatan teknologi, DJP berharap kualitas pemetaan kepatuhan perpajakan semakin meningkat sehingga potensi perpajakan dapat diidentifikasi lebih cepat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Redaksi02 | Nadiya

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

PAMA Targetkan Penurunan Stunting 10 Persen Lewat Pemberdayaan Posyandu

PDF 📄JAKARTA – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) memperkuat upaya percepatan penurunan stunting di wilayah binaannya …

Krisis Air Bersih Bertambah, Karawang Catat 2.585 KK Terdampak

PDF 📄KARAWANG – Krisis air bersih akibat musim kemarau semakin meluas di Kabupaten Karawang (Karawang), …

Puskesmas Nguter Perkuat Deteksi Dini TB dan Pertahankan Capaian Stunting

PDF 📄SUKOHARJO – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nguter akan melakukan pelacakan (tracing) kasus tuberkulosis (tuberculosis/TB) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *