PA Banyuwangi Bawa Layanan Peradilan Langsung ke Desa Benculuk

BANYUWANGI – Upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pedesaan terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melalui program sidang keliling. Pada Jumat (5/6/2026), sebanyak 16 perkara perceraian disidangkan di Balai Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, sebagai bagian dari pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau warga wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi.

Pelaksanaan sidang keliling tersebut menjadi yang kelima sejak program perdana digelar pada 24 April 2026. Kehadiran layanan hukum di desa dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat yang harus datang ke kantor PA Banyuwangi.

Balai Desa Benculuk yang berjarak sekitar 30 kilometer dari kantor PA Banyuwangi dipilih karena lokasinya strategis untuk melayani warga dari sejumlah kecamatan di wilayah selatan, seperti Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Bangorejo, dan Kecamatan Purwoharjo. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, balai desa disulap menjadi ruang persidangan sederhana yang dilengkapi meja hakim, panitera, serta fasilitas pelayanan hukum lainnya.

Selain persidangan, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan, mulai dari layanan informasi, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pendaftaran perkara, pengambilan sisa panjar, hingga pengambilan produk pengadilan.

Program ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk mekanisme penyelenggaraan sidang keliling.

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi warga yang memanfaatkan layanan tersebut. Seluruh perkara yang disidangkan pada kegiatan kali ini merupakan perkara perceraian, mencerminkan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan hukum yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

Keberadaan sidang keliling tidak hanya menghadirkan proses peradilan di desa, tetapi juga memperkuat pemerataan akses keadilan bagi masyarakat. Program tersebut diharapkan terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak desa di Banyuwangi sehingga layanan hukum dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana diwartakan Pengadilan Agama Banyuwangi, Jumat (05/06/2026). Dengan keberlanjutan program tersebut, masyarakat desa semakin mudah memperoleh kepastian hukum tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun biaya perjalanan yang tinggi. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Misteri Hilangnya Nelayan Desa Rejai, Sampan Ditemukan Tanpa Penghuni

PDF 📄LINGGA – Upaya pencarian seorang nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Buyu Besar, Kecamatan …

Pemprov Babel Perkuat Aksi Bersih Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove

PDF 📄BANGKA TENGAH – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Desa Baskara Bakti, Kabupaten Bangka …

Desa Piji Salurkan Bantuan Pangan untuk Seribu Lebih Warga

PDF 📄KUDUS – Sebanyak 1.031 warga Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus menerima bantuan pangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *